BentengSumbar.com --- Adanya hotel yang enggan membayar pajak di Kota Padang, bakal berujung pada pemberian sanksi dan pencabutan izin usaha.
Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang Budi Payan mengatakan, sesuai mekanisme, maka DPKA Kota Padang mendata wajib pajak hotel. Setelah didata, maka pihak pengelola hotel akan disurati dan diberitahu kewajibannya untuk membayar pajak.
"Setelah mereka diberitahu sebagai wajib pajak, lantas dilakukan penagihan, jika tak membayar maka akan diberikan teguran I, II, dan III. Jika juga tak memiliki itikad baik membayar kewajibannya, maka tentu akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada," ujarnya.
Budi mengakui adanya hotel yang telah didata dan diberitahu sebagai wajib pajak, tetapi enggan membayar pajak. Salah satunya adalah Hotel Nabawi di Veteran.
Dikatakannya, jika mereka tetap enggan membayar, maka persoalan tersebut akan dilimpahkan ke Bidang Pengendalian untuk dilakukan pemeriksaan.Soal sanksi dan pencabutan izin tergantung Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KP2T).
"Kita telah melimpahkan persoalan Hotel Nabawi tersebut kepada Bidang Pengendalian. Dan kita juga telah memberikan tembusan teguran I, II, dan III kepada KP2T. Kalau tak salah, mereka telah melakukan pemeriksaan," cakap Budi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Afriadi Masbiran ketika dikonfirmasi enggan berkomentar. Alasannya, dirinya tak memiliki kewenangan memberikan informasi kepada wartawan.
"Silahkan konfirmasi kepada Kepala Dinas, pak Syahrul. Saya tak berhak memberikan informasi, kecuali ada perintah dari dia," cakap Afriadi.
Ketika BentengSumbar.com mendatangi ruangan Kepala DPKA Kota Padang Syahrul, Senin (10/2/2014) sekitar pukul 17.30 WIB, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
"Bapak lagi ke A. Yani, Rumah Dinas Walikota Padang. Kapan baliknya, kami tidak tahu," keterangan staf DPKA yang ditemui wartawan BentengSumbar.com. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »