Tak Kunjung Ditertibkan Pol PP, APK Bak Jamur di Pepohonan

BentengSumbar.com --- Alat Peraga Kampanye (APK) di pasang oleh calon anggota legislatif pada pemilihan umum (pemilu) 9 April 2014 mendatang, diduga melanggar aturan, sebab dipasang di pepohonan di sepanjang jalan. Salah satunya di Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman.

Pangawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Patamuan melalui relis persnya ke redaksi BentengSumbar.com menegaskan, karena tak kunjung adanya penertiban dari satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Padang Pariaman, Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten, makin marak di pepohonan di Kecamatan Patamuan.

"Alat Peraga Kampanye yang diduga melanggar aturan telah kita rekomendasikan kepada KPU melalui Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman, namun hingga kini belum ada dilakukan penertiban," kata Darwisman, Ketua Panwaslu Kecamatan Patamuan  yang didampingi Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Zulfi Hendra.

Untuk merekomendasikan untuk kedua kalinya APK yang melanggar aturan, kata Darwisman, sepekan ini telah diterjunkan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk mendata kembali APK yang tersebar pada tiga nagari di Kecamatan Patamuan.

"Kita telah kumpulkan bukti APK yang melanggar setelah melalui proses pengkajian akan segera kita rekomendasikan ke Panwaslu Kabupaten Padang Pariaman, untuk ditertibkan," tegasnya.

Menurut Darwisman, berdasarkan temuan PPL di tiga nagari umumnya yang melanggar aturan APK tersebut adalah pemasangan Baliho, pemasangan spanduk yang ditempel atau dipakukan pada pohon-pohon kayu serta spanduk yang dipasang membelintang jalan.

"Umumnya dipasang diluar zona yang telah ditetapkan KPU Padang Pariaman," ungkap Darwisman yang juga mantan jurnalis salah satu harian lokal di daerah ini. (rel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »