BentengSumbar.com --- Tiada hari tanpa kabut asap. Itulah derita yang sedang dialami warga Kota Padang, dan daerah lainnya di Sumatera Barat. Kabut asap yang timbul gara-gara ulah perbuatan manusia rakus yang melakukan pembakaran hutan di daerah tetangga, Provinsi Riau.
Pelaku pembakaran hutan tentu memiliki tujuan tersendiri melakukan tindakannya. Ulahnya tersebut berdampak buruk pada alam dan manusia. Dan tentunya, pelaku kabut asap ini pantas mendapatkan hukuman yang berat dari negara.
Pengamat lingkungan hidup dari Universitas Negeri Padang (UNP), DR. Indang Dewata mengatakan, perbuatan pelaku pembakaran hutan atau yang menyebabkan timbulnya kabut asap tersebut merupakan salah satu bentuk kejahatan lingkungan. Jika terbukti menyebabkan orang meninggal bisa diancam 12 tahun penjara dan denda Rp12 Milyar.
"Penegakkan hukum sangat penting dilakukan. Kerjasama pihak terkait, yaitu Polri, Pemerintah Daerah (Pemda), Instansi Kehutanan dan pemerintah pusat sebagai leader, karen kejadian ini merupakan kejadian antar propinsi," cakapnya.
Mantan Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Padang ini lebih lanjut menjelaskan, asap berbeda dengan kabut, sebab asap mengandung partikel material ukuran 10 mikron. Bahanyanya dapat menyebabkan ISPA dalam jangka pendek dan kanker dalam jangka panjang. Dampak lainya berupa kerugian pertanian, perternakan, perkebunan dan transportasi darat, laut dan udara.
Lantas bagaimana cara mengatasi bahaya kabut asap tersebut. Menurut Indang Dewata, dapat dilakukan dengan memakai masker dan mengurangi peningkatan konsentrasi pencemaran udara degan tidak membakar sampah, merokok, dan lain-lain.
"Kita hanya bisa adaptasi dengan masker dan pengurangi peningkatan konsentrasi pencemaran udara degan tidak membakar sampah, merokok, dan lain-lain. Pengurangan pencemaran hanya bisa degan cara pengurangan dari sumber pembakaran," ujarnya. (BY)
Pelaku pembakaran hutan tentu memiliki tujuan tersendiri melakukan tindakannya. Ulahnya tersebut berdampak buruk pada alam dan manusia. Dan tentunya, pelaku kabut asap ini pantas mendapatkan hukuman yang berat dari negara.
Pengamat lingkungan hidup dari Universitas Negeri Padang (UNP), DR. Indang Dewata mengatakan, perbuatan pelaku pembakaran hutan atau yang menyebabkan timbulnya kabut asap tersebut merupakan salah satu bentuk kejahatan lingkungan. Jika terbukti menyebabkan orang meninggal bisa diancam 12 tahun penjara dan denda Rp12 Milyar.
"Penegakkan hukum sangat penting dilakukan. Kerjasama pihak terkait, yaitu Polri, Pemerintah Daerah (Pemda), Instansi Kehutanan dan pemerintah pusat sebagai leader, karen kejadian ini merupakan kejadian antar propinsi," cakapnya.
Mantan Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Padang ini lebih lanjut menjelaskan, asap berbeda dengan kabut, sebab asap mengandung partikel material ukuran 10 mikron. Bahanyanya dapat menyebabkan ISPA dalam jangka pendek dan kanker dalam jangka panjang. Dampak lainya berupa kerugian pertanian, perternakan, perkebunan dan transportasi darat, laut dan udara.
Lantas bagaimana cara mengatasi bahaya kabut asap tersebut. Menurut Indang Dewata, dapat dilakukan dengan memakai masker dan mengurangi peningkatan konsentrasi pencemaran udara degan tidak membakar sampah, merokok, dan lain-lain.
"Kita hanya bisa adaptasi dengan masker dan pengurangi peningkatan konsentrasi pencemaran udara degan tidak membakar sampah, merokok, dan lain-lain. Pengurangan pencemaran hanya bisa degan cara pengurangan dari sumber pembakaran," ujarnya. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »