![]() |
Budi Payan, Kabid Pendapatan DPKA Kota Padang |
BentengSumbar.com --- Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Padang tahun 2014 baru mencapai 13,91 persen atau Rp3.271.156.780,00 dari target Rp23.500.000.000,00. Demikian disampaikan Budi Payan, Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keungan Daerah dan Aset (DPKA) Kota Padang, Selasa (22/4).
Sampai hari ini, realisasi penerimaan PBB per kecamatan tertinggi adalah Kecamatan Lubuk Kilangan, yaitu 27,63 persen atau Rp129.933.878,00 dari target Rp470.256.000,00. Realisasi terendah adalah Kecamatan Koto Tangah yang baru mencapai 16,51 persen atau Rp451.794.034,00 dari target Rp2.735.119.000,00.
Target masing-masing kecamatan, jelas Budi Payan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung 119.731.000,00, baru terealisasi 23,18 persen. Kecamatan Lubuk Begalung Rp851.030.000,00, baru terealiasi 26,42 persen. Kecamatan Padang Selatan Rp745.567.000,00, baru terealisasi 26,97 persen. Kecamatan Padang Timur Rp1.220.591.000,00, baru terealisasi 18,06 persen.
Target PBB di Kecamatan Padang Barat Rp1.703.101.000,00, baru terealisasi 26,90 persen. Kecamatan Padang Utara Rp1.314.564.000,00, baru terealisasi 22,79 persen. Kecamatan Nanggalo Rp651.955.000,00, baru terealisasi 19,59 persen. Kecamatan Kuranji Rp1.051.178.000,00, baru terealisasi 16,61 persen. Kecamatan Pauh Rp575.178.000,00, baru terealisasi 20,83 persen.
Ketika ditanya kendala dalam mencapai target yang telah ditetapkan DPRD Kota Padang, sehingga per 22 April 2014 realisasi penerimaan PBB baru mencapai sekitar Rp3,2 M, Budi Payan mengatakan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB baru dibagikan akhir Maret kemaren kepada Lurah dan Kecamatan. SPPT PBB tersebut dikasihkan kepada wajib pajak oleh kolektor PBB. Sedangkan jatuh tempo PBB 28 September 2014.
Apatah lagi, kata Budi Payan, objek pajak PBB di Kota Padang sekitar 197 ribu wajib pajak, sehingga kendala kolektor PBB adalah mengantarkan SPPT ke wajib pajak yang banyak itu. Kondisi ini diperparah, ketika kolektor pajak mendatangi rumah objek pajak, namun objek pajak tidak berada di rumah.
"Kepada siapa SPPT diberikan? Tentu kita menunggu sampai ketemu sama wajib pajak. Permasalahan lainnya adalah tanah kosong, siapa pemiliknya tidak diketahui, kepada siapa SPPT diantarkan," cakapnya. (BY)
Sampai hari ini, realisasi penerimaan PBB per kecamatan tertinggi adalah Kecamatan Lubuk Kilangan, yaitu 27,63 persen atau Rp129.933.878,00 dari target Rp470.256.000,00. Realisasi terendah adalah Kecamatan Koto Tangah yang baru mencapai 16,51 persen atau Rp451.794.034,00 dari target Rp2.735.119.000,00.
Target masing-masing kecamatan, jelas Budi Payan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung 119.731.000,00, baru terealisasi 23,18 persen. Kecamatan Lubuk Begalung Rp851.030.000,00, baru terealiasi 26,42 persen. Kecamatan Padang Selatan Rp745.567.000,00, baru terealisasi 26,97 persen. Kecamatan Padang Timur Rp1.220.591.000,00, baru terealisasi 18,06 persen.
Target PBB di Kecamatan Padang Barat Rp1.703.101.000,00, baru terealisasi 26,90 persen. Kecamatan Padang Utara Rp1.314.564.000,00, baru terealisasi 22,79 persen. Kecamatan Nanggalo Rp651.955.000,00, baru terealisasi 19,59 persen. Kecamatan Kuranji Rp1.051.178.000,00, baru terealisasi 16,61 persen. Kecamatan Pauh Rp575.178.000,00, baru terealisasi 20,83 persen.
Ketika ditanya kendala dalam mencapai target yang telah ditetapkan DPRD Kota Padang, sehingga per 22 April 2014 realisasi penerimaan PBB baru mencapai sekitar Rp3,2 M, Budi Payan mengatakan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB baru dibagikan akhir Maret kemaren kepada Lurah dan Kecamatan. SPPT PBB tersebut dikasihkan kepada wajib pajak oleh kolektor PBB. Sedangkan jatuh tempo PBB 28 September 2014.
Apatah lagi, kata Budi Payan, objek pajak PBB di Kota Padang sekitar 197 ribu wajib pajak, sehingga kendala kolektor PBB adalah mengantarkan SPPT ke wajib pajak yang banyak itu. Kondisi ini diperparah, ketika kolektor pajak mendatangi rumah objek pajak, namun objek pajak tidak berada di rumah.
"Kepada siapa SPPT diberikan? Tentu kita menunggu sampai ketemu sama wajib pajak. Permasalahan lainnya adalah tanah kosong, siapa pemiliknya tidak diketahui, kepada siapa SPPT diantarkan," cakapnya. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »