BentengSumbar.com --- Dalam rangka implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, PP No. 6 Tahun 2010, tentang pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri No. 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kemendagri dan Pemda se- Indonesia, segera dapat diterapkan dan difasilitasi bersama anggota PPID tentang Keterbukaan Informasi Publik tersebut.
Demikian disampaikan Kabag Humas dan Protokol Kota Padang, Mursalim sebagai Ketua PPID, pada acara rapat khusus membahas UU No. 14 dan Permendagri No. 35 Tahun 2008 tersebut, bertempat di ruangan rapat Humas dan Protokol Balaikota Padang, Air Pacah, Kamis (10/4).
Menurut Mursalim, seluruh SKPD hendaknya dapat memahami UU dan PP tentang keterbukaan pelayanan publik yang bertujuan untuk mengujudkan pelayanan inforamasi secara cepat, tepat, dan sederhana di setiap Badan Publik, perlu di bentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sekaligus memberikan pedoman teknis pembentukan dan penguatan kapasitas PPID Pemerintah Daerah, agar dapat di pedomani paduan pembentukan dan operasional PPID Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Latar belakang lahirnya transisi demokrasi di Indonesia terjadi sejak 1998 lalu, telah mengubah paradigm penyelenggaraan Negara semula tertutup menjadi lebih terbuka. Salah produk regulasi dari paradigma UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP). UU KIP secara tegas memberikan kewajibn kepada badan publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang di hasilkan serta kegiatan-kegiatan yang di lakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan-penggunaan anggaran. Dengan kata lain, publik memiliki hak atas informasi dari badan publik.
Dikatakannya, UU KIP produk regulasi yang cukup maju dalam mewujudkan keterbukaan penyelenggaraan Negara, juga telah terbuka dan digiatkan secara global. Salah satu inisiatif internasional di bangun untuk mewujudkan keterbukaan informasi, Open Governance Partneship (OGP). Indonesia bertanggung jawab untuk menjalankan berbagai inisiatif sesuai komitmen terhadap OGP, sekaligus mendorong keterbukaan informasi di dalam negeri, informasi ini di tuangkan dalam rencana strategis Open Governance Indonesia (OGI). (David)
Demikian disampaikan Kabag Humas dan Protokol Kota Padang, Mursalim sebagai Ketua PPID, pada acara rapat khusus membahas UU No. 14 dan Permendagri No. 35 Tahun 2008 tersebut, bertempat di ruangan rapat Humas dan Protokol Balaikota Padang, Air Pacah, Kamis (10/4).
Menurut Mursalim, seluruh SKPD hendaknya dapat memahami UU dan PP tentang keterbukaan pelayanan publik yang bertujuan untuk mengujudkan pelayanan inforamasi secara cepat, tepat, dan sederhana di setiap Badan Publik, perlu di bentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sekaligus memberikan pedoman teknis pembentukan dan penguatan kapasitas PPID Pemerintah Daerah, agar dapat di pedomani paduan pembentukan dan operasional PPID Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Latar belakang lahirnya transisi demokrasi di Indonesia terjadi sejak 1998 lalu, telah mengubah paradigm penyelenggaraan Negara semula tertutup menjadi lebih terbuka. Salah produk regulasi dari paradigma UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP). UU KIP secara tegas memberikan kewajibn kepada badan publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang di hasilkan serta kegiatan-kegiatan yang di lakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan-penggunaan anggaran. Dengan kata lain, publik memiliki hak atas informasi dari badan publik.
Dikatakannya, UU KIP produk regulasi yang cukup maju dalam mewujudkan keterbukaan penyelenggaraan Negara, juga telah terbuka dan digiatkan secara global. Salah satu inisiatif internasional di bangun untuk mewujudkan keterbukaan informasi, Open Governance Partneship (OGP). Indonesia bertanggung jawab untuk menjalankan berbagai inisiatif sesuai komitmen terhadap OGP, sekaligus mendorong keterbukaan informasi di dalam negeri, informasi ini di tuangkan dalam rencana strategis Open Governance Indonesia (OGI). (David)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »