BentengSumbar.com --- Dengan adanya barang - barang yang masih belum memenuhi standar mutu dan tidak terjamin kualitasnya yang marak beredar dipasaran, diperlukan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas. Selain itu, pengawasan dan ketelitian dalam membeli barang yang sesuai dengan standar mutu yang akan menjamin keselamatan harus ditingkatkan.
Robert J. Bintario, Direktur Pengawasan barang beredar dan jasa dari Kementrian Perdagangan Direktorat Jendral dan Standarisasi Perlindungan Konsumen RI menyampaikan, sudah menjadi kewajiban masyarakat Indonesia untuk mengkonsumsi barang-barang berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) berdasarkan UU No 8 tahun 1999. Dalam UU itu dijelaskan, pemerintah agar bisa menjamin perlindungan konsumen terhadap barang-barang yang beredar dengan standar mutu terjamin guna memberi perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan.
Selain itu, dari pengamatannya, Robert melihat saat ini masih banyak pihak-pihak yang menjual barang-barang yang tidak memenuhi standar keselamatan dan perlindungan. Contohnya, seperti penjualan helm yang merupakan pelindung kepala dalam berkendara banyak beredar tidak sesuai standar SNI.
“Jadi helm yang seharusnya memberi keselamatan bagi kepala pada saat kecelakaan malah menimbulkan bahaya. Itulah sebanya jika membeli barang ini dengan harga murah tanpa memenuhi standar yang bisa membahayakan karena kurang tahan dan tidak terjamin,” tutur Robert dihadapan peserta sosialisasi di Hotel Pangeran City, Rabu (2/4).
Dari fenomena tersebut, kata Robert lagi, Kementrian Perdagangan RI beserta pemerintah daerah akan melakukan beberapa tahapan seperti pembinaan berupa sosialisasi dan memberikan pemahaman bagi pedagang dan siapapun yang tidak terlepas menjadi konsumen. Kota Padang yang merupakan peraih penghargaan tertinggi tiga kali berturut-turut terhadap kebijakan-kebijakan pembinaan dan pengawasan terhadap perlindungan konsumen untuk seluruh Indonesia diharapkan mampu menjaga kondisi tersebut.
“Jadi Padang saya lihat sampai saat ini, telah menjadi contoh terhadap kejelasan konsumen dalam memilih barang yang akan dibeli. Seperti membeli alat elektronik, sebaiknya kita harus mengetahui servisnya dan kualitas komponennya dan di Padang in. Sebab kita mempunyai hak untuk mengetahuinya karena barang-barang yang akan dibeli jika tidak baik bisa membahayakan kita nantinya dan pasti akan melapor ke BPSK,” cetusnya.
Dikatakan Robert, peran hukum pemerintah dalam hal ini, bahwasanya di lintas sektoral seperti di pemerintahan untuk masalah ini, telah ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang akan melakukan pembinaan. Dan jika berhubungan dengan tindak pidana, nantinya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Mengenai adanya pasokan barang yang berasal dari jalur lain dari peredaran, ia mengharapkan kepada seluruh konsumen agar memeriksa dan mengetahui siapa importirnya. Kalau tidak diketahui secara jelas pihaknya akan mengambil dan akan memusnahkannya.
“Jadi masing-masing sektoral telah ada pihak yang mengurusinya. seperti masalah makanan dan minuman pembinanya BPOM lalu dibagian perindustrian dalam negeri itu ada Kementrian Perindustrian. Untuk itu, kami disini hanya khusus kepada pasar dan hanya akan melakukan pemantauan serta komunikasi di beberapa sektoral tersebut. Sebab kita hanya focus di pasar untuk memeriksa barang barang/produk dari dalam atau luar negeri saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Walikota Padang diwakili Stah Alhi Bidang hukum dan Politik, Zabendri juga mengatakan, dasar pelaksanaan sosialisasi ini mengacu kepada Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penjabaran APBD 2014. Serta, dokumen pelaksanaan anggaran Disperindagtamben.
"Maksud dan tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi ini, yaitu menjadikan masyarakat Kota Padang sebagai konsumen cerdas, memberikan bimbingan dan pembinaan pada pelaku usaha yang memproduksi maupun yang menjual agar mempedomani dan melaksanakan usahanya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Zabendri.
Kemudian untuk sosialisasi dan pemeriksaan, Pemko Padang nantinya akan melakukan dengan sistematis. Apabila terbuktiakan langsung menyikapinya dengan tegas berupa menyitanya. Lalu untuk Pasar Bebas Asean Pemko Padang akan terus berupaya memberikan pemahaman terhadap seluruh konsumen agar mampu memilih dan membeli barang dengan teliti sehingga keselamatan dapat terjaga. (david)
Robert J. Bintario, Direktur Pengawasan barang beredar dan jasa dari Kementrian Perdagangan Direktorat Jendral dan Standarisasi Perlindungan Konsumen RI menyampaikan, sudah menjadi kewajiban masyarakat Indonesia untuk mengkonsumsi barang-barang berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) berdasarkan UU No 8 tahun 1999. Dalam UU itu dijelaskan, pemerintah agar bisa menjamin perlindungan konsumen terhadap barang-barang yang beredar dengan standar mutu terjamin guna memberi perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan.
Selain itu, dari pengamatannya, Robert melihat saat ini masih banyak pihak-pihak yang menjual barang-barang yang tidak memenuhi standar keselamatan dan perlindungan. Contohnya, seperti penjualan helm yang merupakan pelindung kepala dalam berkendara banyak beredar tidak sesuai standar SNI.
“Jadi helm yang seharusnya memberi keselamatan bagi kepala pada saat kecelakaan malah menimbulkan bahaya. Itulah sebanya jika membeli barang ini dengan harga murah tanpa memenuhi standar yang bisa membahayakan karena kurang tahan dan tidak terjamin,” tutur Robert dihadapan peserta sosialisasi di Hotel Pangeran City, Rabu (2/4).
Dari fenomena tersebut, kata Robert lagi, Kementrian Perdagangan RI beserta pemerintah daerah akan melakukan beberapa tahapan seperti pembinaan berupa sosialisasi dan memberikan pemahaman bagi pedagang dan siapapun yang tidak terlepas menjadi konsumen. Kota Padang yang merupakan peraih penghargaan tertinggi tiga kali berturut-turut terhadap kebijakan-kebijakan pembinaan dan pengawasan terhadap perlindungan konsumen untuk seluruh Indonesia diharapkan mampu menjaga kondisi tersebut.
“Jadi Padang saya lihat sampai saat ini, telah menjadi contoh terhadap kejelasan konsumen dalam memilih barang yang akan dibeli. Seperti membeli alat elektronik, sebaiknya kita harus mengetahui servisnya dan kualitas komponennya dan di Padang in. Sebab kita mempunyai hak untuk mengetahuinya karena barang-barang yang akan dibeli jika tidak baik bisa membahayakan kita nantinya dan pasti akan melapor ke BPSK,” cetusnya.
Dikatakan Robert, peran hukum pemerintah dalam hal ini, bahwasanya di lintas sektoral seperti di pemerintahan untuk masalah ini, telah ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang akan melakukan pembinaan. Dan jika berhubungan dengan tindak pidana, nantinya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Mengenai adanya pasokan barang yang berasal dari jalur lain dari peredaran, ia mengharapkan kepada seluruh konsumen agar memeriksa dan mengetahui siapa importirnya. Kalau tidak diketahui secara jelas pihaknya akan mengambil dan akan memusnahkannya.
“Jadi masing-masing sektoral telah ada pihak yang mengurusinya. seperti masalah makanan dan minuman pembinanya BPOM lalu dibagian perindustrian dalam negeri itu ada Kementrian Perindustrian. Untuk itu, kami disini hanya khusus kepada pasar dan hanya akan melakukan pemantauan serta komunikasi di beberapa sektoral tersebut. Sebab kita hanya focus di pasar untuk memeriksa barang barang/produk dari dalam atau luar negeri saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Walikota Padang diwakili Stah Alhi Bidang hukum dan Politik, Zabendri juga mengatakan, dasar pelaksanaan sosialisasi ini mengacu kepada Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Penjabaran APBD 2014. Serta, dokumen pelaksanaan anggaran Disperindagtamben.
"Maksud dan tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi ini, yaitu menjadikan masyarakat Kota Padang sebagai konsumen cerdas, memberikan bimbingan dan pembinaan pada pelaku usaha yang memproduksi maupun yang menjual agar mempedomani dan melaksanakan usahanya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Zabendri.
Kemudian untuk sosialisasi dan pemeriksaan, Pemko Padang nantinya akan melakukan dengan sistematis. Apabila terbuktiakan langsung menyikapinya dengan tegas berupa menyitanya. Lalu untuk Pasar Bebas Asean Pemko Padang akan terus berupaya memberikan pemahaman terhadap seluruh konsumen agar mampu memilih dan membeli barang dengan teliti sehingga keselamatan dapat terjaga. (david)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »