BentengSumbar.com --- Pemerintah Kota Padang menargetkan pajak hiburan pada tahun 2014 sebesar Rp2 milyar.
Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset (DPKA) Kota Padang Budi Payan mengatakan, sampai per 31 Maret 2014, pajak hiburan sudah terealisasi Rp643 juta atau 32 persen. Adapun jenis pajak hiburan yang dipungut adalah: biskop, karoke, music room, pertandingan olahraga, dan pergelaran musik.
Kategori musik karoke dan musik room yang dikenakan pajak, termasuk cafe karoke. Diantaranya Inul Vista, Tee Box, Happy Family, New Face, Juliet, Kimos, Golden, Milinium, Grande, Element, dan Mutiara.
Namun, soal pemungutan pajak tidak ada kaitannya dengan izin tempat hiburan tersebut. Budi mengakui adanya koordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Padang.
"Kami tak tahu soal izin mereka. Pajak tidak ada kaitannya dengan izin. Mereka masuk daftar wajib pajak. Soal perpajakan tak ada kaitan dengan izin," ungkapnya.
Tetapi intinya, kata Budi lagi, dalam aturan perpajakan dalam UU No. 28 tahun 2009 tegas menyatakan, setiap warga negara dan unit usaha wajib membayar pajak. (BY)
Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset (DPKA) Kota Padang Budi Payan mengatakan, sampai per 31 Maret 2014, pajak hiburan sudah terealisasi Rp643 juta atau 32 persen. Adapun jenis pajak hiburan yang dipungut adalah: biskop, karoke, music room, pertandingan olahraga, dan pergelaran musik.
Kategori musik karoke dan musik room yang dikenakan pajak, termasuk cafe karoke. Diantaranya Inul Vista, Tee Box, Happy Family, New Face, Juliet, Kimos, Golden, Milinium, Grande, Element, dan Mutiara.
Namun, soal pemungutan pajak tidak ada kaitannya dengan izin tempat hiburan tersebut. Budi mengakui adanya koordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Padang.
"Kami tak tahu soal izin mereka. Pajak tidak ada kaitannya dengan izin. Mereka masuk daftar wajib pajak. Soal perpajakan tak ada kaitan dengan izin," ungkapnya.
Tetapi intinya, kata Budi lagi, dalam aturan perpajakan dalam UU No. 28 tahun 2009 tegas menyatakan, setiap warga negara dan unit usaha wajib membayar pajak. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »
