BentengSumbar.com --- Ketua DPRD Kota Padang, Zulherman mengatakan dalam pembahasan APBD 2014 lalu, tidak ada nomenkaltur tentang penggunaan anggaran dana bansos untuk santunan kematian.
Hal itu disampaikannya terkait dengan pernyataan dari pihak Pemko Padang bahwa dana santunan itu diambil dari bansos yang tak direncanakan. "Itu masih kita ragukan," ujarnya.
Menurutnya, yang dimaksud dengan bansos tidak direncakan dalam Permendagri tersebut adalah sifatnya mendadak, dan apabila dana bansos tersebut tidak diberikan akan menyebabkan dampak sosial yang lebih fatal. Misalnya, dana tidak terencana yang dapat dikeluarkan secara langsung tersebut adalah membantu korban banjir, kebakaran dan tanah longsor, dan kejadian bencana tak terduga lainnya.
Meski demikian, karena ini adalah program yang dianggap cukup baik dari pemerintah kota, tentu DPRD akan mendorongnya jika memang Pemko Padang bisa memberikan penjelasan tentang dasar hukumnya. “Sampai saat ini persoalan dana santunan kematian ini, masih kita ragukan,” jelasnya. (BY/rel)
Hal itu disampaikannya terkait dengan pernyataan dari pihak Pemko Padang bahwa dana santunan itu diambil dari bansos yang tak direncanakan. "Itu masih kita ragukan," ujarnya.
Menurutnya, yang dimaksud dengan bansos tidak direncakan dalam Permendagri tersebut adalah sifatnya mendadak, dan apabila dana bansos tersebut tidak diberikan akan menyebabkan dampak sosial yang lebih fatal. Misalnya, dana tidak terencana yang dapat dikeluarkan secara langsung tersebut adalah membantu korban banjir, kebakaran dan tanah longsor, dan kejadian bencana tak terduga lainnya.
Meski demikian, karena ini adalah program yang dianggap cukup baik dari pemerintah kota, tentu DPRD akan mendorongnya jika memang Pemko Padang bisa memberikan penjelasan tentang dasar hukumnya. “Sampai saat ini persoalan dana santunan kematian ini, masih kita ragukan,” jelasnya. (BY/rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »