Pencairan Bansos Kematian Tunggu Perwako

BentengSumbar.com --- Salah satu program unggulan pasangan Walikota Mahyeldi dan Wakil Walikota Emzalmi adalah bantuan sosial kematian Rp1 juta per kematian. Namun, sampai saat ini warga masih menunggu kapan program unggulan tersebut dapat dilaksanakan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Pemerintah Kota Padang Al Amin ketika dikonfirmasi wartawan www.bentengsumbar.com mengatakan, menjelang disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2014, bantuan sosial kematian itu ditanggulangi sementara melalui rekening bantuan sosial kepada individu atau keluarga yang tidak direncanakan.

"Untuk sementara kita tanggulangi melalui rekening bantuan sosial kepada individu atau keluarga yang tidak direncanakan. Mengenai pencairannya, silahkan tanya kepada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA)," ujarnya.

Untuk pencairan dana bantuan sosial kematian tersebut, pihak ahli waris harus melengkapi persyaratan administrasi, yaitu surat keterangan kematian dari Lurah, KTP/KK Kota Padang ahli waris, ahli waris harus tercantum dalam KK, dan KTP/KK orang yang meninggal. Sedangkan kriteria penerima bantuan sosial kematian tersebut adalah masyarakat miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan miskin dari Lurah.

Sementara itu, Kepala DPKA Kota Padang Syahrul ketika dikonfirmasi wartawan www.bentengsumbar.com mengatakan, pencairan dana bantuan sosial kematian tersebut baru dapat dilakukan setelah Peraturan Walikota (Perwako) tentang itu keluar. Kemungkinan besar usai pelaksanaan pilpres.

"Kita masih menunggu Perwakonya. Kemungkinan besar, ya usai pilpres atau seminggu lagi," cakapnya. (BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »