Pematangan Tatib, DPRD Kota Padang ke Jakarta

Pimpinan Sementara adakan jumpa pers sebelum keberangkatan. 
BentengSumbar.com --- Dengan disahkannya Undang-Undang MD3 tentang susunan dan kedudukan anggota DPRD, DPR RI dan DPD RI berimbas ke lembaga dewan di daerah. Apatah lagi telah pula keluar surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait persoalan tersebut.

Ketua Sementara DPRD Kota Padang Emnu Azamri mengatakan, dewan perlu melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), dan DPR RI. Tujuannya adalah menjemput informasi terkait UU MD3 tersebut.

"Kami perlu melakukan kunjungan ke tiga tempat tadi, tujuannya untuk menjajaki UU MD3 tersebut. Informasinya belum sampai ke bawah," ujarnya saat jumpa pers di ruangannya, Selasa (26/8). Hadir pada saat jumpa pers tersebut, Wakil Ketua Sementara Asrizal, anggota dewan Osman Ayub, dan Sekwan Ali Basar.

Dikatakannya, DPRD Kota Padang perlu proaktif, sehingga tata tertib dewan dapat kita susun, sehingga anggota dewan dapat bekerja segera. Tanpa adanya tatib, tentunya dewan tidak bisa bekerja dan bergerak.

"Kita proaktif, agar tidak terjadi kekosongan di dewan, sehingga masyarakat tidak dirugikan. Kita jemput ke sumbernya, sehingga kita tidak salah langkah nantinya," cakapnya.

Sebagaimana diketahui, PDI-P sekarang ini sedang mengajukan judisial review UU MD3 tersebut. Persoalan yang digugat terkait tata cara pemilihan Ketua DPRD, DPR RI, dan DPD RI, pemisahan DPD dari MPR RI, dan Izin presiden terkait pemeriksaan hukum anggota dewan. Akibatnya, Kemendagri menghimbau DPRD untuk sementara menangguhkan penyusunan tatib dewan.

Ketika ditanya, kenapa DPRD Kota Padang tak berani berpatokan pada UU MD3 yang lama, Emnu Azamri membantahnya.

"Persoalannya bukan masalah berani atau tidak berani. Kita butuh kepastian soal MD3 itu. Sehingga pekerjaan kita tidak sia-sia. Intinya kita ingin tahu, kenapa surat Mendagri ini keluar," cakapnya. (BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »