Sekwan Bantah Ada Pelelangan Aset Kepada Anggota Dewan Periode 2009-2014

Ali Basar, SH. 
BentengSumbar.com --- Masih banyaknya mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang periode 2009-2014 yang belum mengembalikan aset yang mereka pinjam pakai ke sekretariat dewan menimbulkan pandangan miring dari sebagian kalangan.

Syahrial Aziz dari LSM Mamak menilai tindakan anggota dewan tersebut sangat tidak beretika. Seharusnya, pada saat masa jabatan mereka sudah berakhir, aset tersebut dikembalikan ke Sekretariat DPRD Kota Padang.

"Harusnya mereka mengembalikan aset tersebut ke sekretariat dewan. Kalau toh mereka mengatakan telah membeli aset tersebut melalui pelelangan, maka semestinya harus menempuh prosedur yang semestinya. Dikembalikan dulu, setelah itu dilakukan penghapusan aset dan pelelangan," ujarnya.

Namun, Sekretaris DPRD Kota Padang Ali Basar membantah bahwa aset tersebut sudah dilakukan pelelangan sebagaimana mestinya. Menurutnya, yang ada itu hanya surat persetujuan Fauzi Bahar semasa menjadi Walikota Padang menjelang masa jabatannya habis sebagai walikota.

"Memang ada surat yang dikeluarkan mantan Walikota Padang Fauzi Bahar menjelang masa jabatan dia habis sebagai walikota. Surat itu hanya berlaku semasa Fauzi Bahar menjadi Walikota, setelah dia berhenti, surat itu tidak lagi berlaku," akunya.

Dikatakannya, menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, jika masa jabatan Kepala Daerah sudah berakhir, berakhir pula kekuasaannya. Surat keputusan yang dia keluarkan sebelum masa jabatan dia habis, setelah berakhir masa jabatannya maka tidak berlaku lagi.

"Saya tekankan, belum ada pelelangan aset tersebut. Pelelangan harus melalui DPKA. Sampai saat ini belum ada pelelangan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pemerintah Kota Padang, Syahrul menegaskan, surat persetujuan yang dikeluarkan mantan Walikota Fauzi Bahar bertentangan dengan Permendagri No. 17 tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah. Apatah lagi, persatujuan mantan Walikota Fauzi Bahar hanya bersifat sementara. Kalau surat persetujuan Fauzi Bahar itu mau diberlakukan, tentu ada Surat Keputusan (SK) Walikotanya.

"Kita berpedoman kepada aturan yang ada, terutama Permendagri No.17 tahun 2007 tersebut. Ditambah lagi surat persetujuan Fauzi Bahar yang pada waktu itu sebagai walikota tidak ada SK. Kita pastikan pelalangan aset itu belum ada, sebab harus ada penghapusan terlebih dahulu," ungkapnya. (BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »