BPBD Haruskan Setiap Bangunan Miliki Alat Proteksi Kebakaran

Kantor Badan Penanggulan Bencana Daerah dan Damkar Kota Padang. 
BentengSumbar.com --- Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran Kota Padang mengharuskan setiap pemilik bangunan untuk melengkapi bangunan mereka dengan alat proteksi kebakaran. Demikian disampaikan Sekretaris Dinas BPBD dan Damkar, Budi Payan kepada wartawan BentengSumbar.com, Selesa (16/9).

Dikatakannya, keharusan setiap bangunan memiliki alat proteksi kebakaran tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri (Permen) PU No. 26 tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Setiap bangunan harus memiliki alat proteksi untuk kebakaran, ungkap Budi Payan lagi, seperti hydrant, smoke detektor, alarm, spinkler, dan tabung racun api. Kalau perencanaan bangunan tak memenuhi syarat di atas, maka seharusnya tak bisa dikeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya.

Menurut Budi Payan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Padang harus mempedomani UU No. 28 tahun 2002 dan Permen PU No. 26 tahun 2008 dalam pengeluaran IMB. Sebab, di beberapa tempat pihaknya menemukan masih ada hotel yang belum memiliki smoke detektor dan spinkler.

Tak hanya itu, masih ada sebagian gedung publik yang belum punya hydrant. Padahal, kegunaan hydrant, apabila terjadi kebakaran, mobil pemadam kebakaran bisa mengambil air pada sumur hydrant, sehingga api bisa cepat dipadamkan.

"Selama ini TRTB tak pernah koordinasi dengan kita. Baru Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) terkait dengan pengeluaran izin yang melakukan koordinasi dengan BPBD dan Damkar. Tapi belum berjalan dengan efektif," pungkasnya.

Budi Payan juga mengingatkan semua pihak, bahwa sebagai kota yang rawan gempa dan bencana, sudah semestinya setiap bangunan publik memiliki akses jalur evakuasi. "Bangunan publik seperti hotel, mall, perkantoran dan lainnya harus memiliki akses terebut," cakapnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »