![]() |
Yandri Hanafi, S. Pd, M. Pd. |
BentengSumbar.com --- Pro-kontra pemberian gelar 'bangsawan' adat kepada orang di luar Minangkabau mulai hangat dibicarakan publik Sumatera Barat pasca pemberian gelar kepada Paduka Seri Datin Hajjah Rosman Mansor. Sebagaimana diketahui, Paduka Seri Hajjah Rosma Mansor, istri Perdana Menteri Malaysia Datuk Tan Sri Najib Razak diberi gelar Puan Gadih Puti Reno oleh Kaum Suku Chaniago Sumagek, Alang Laweh dan Istana Silinduang Bulan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Yandri Hanafi ketika diminta komentarnya mengatakan, pemberian gelar 'bangsawan' adat kepada orang dari luar suatu suku atau orang diluar Minangkabau jangan sampai merusak tatanan yang ada. Pemberian gelar tersebut tentunya harus melalui aturan adat yang berlaku di alam Minangkabau.
Dikatakannya, di Minangkabau ada aturan 'Adat Salingka Nagari. Makanya pemberian gelar 'bangsawan' adat harus mengacu kepada aturan yang ada di suatu nagari. Ini perlu dikaji, kepada siapa saja gelar 'bangsawan' adat itu boleh diberikan.
"Secara umum, apakah aturan di suatu nagari dibolehkan memberikan gelar 'bangsawan' adat kepada orang di luar nagari atau Minangkabau? Ini yang perlu kita kaji, sebab kalau tidak tentu akan merusak tatanan adat yang ada dan orang yang diberi gelar pun akan menanggung malu," ujar anggota Kelompok IV DPRD Kota Padang ini.
Sementara itu, Teja Sukma Tuanku Alam Jamah Rajo Disambah, Raja Alahan Panjang Kabupaten Solok ketika diminta komentarnya, beberapa waktu lalu, mengatakan, pemberian gelar 'bangsawan' adat kepada pihak luar dibolehkan sepanjang menurut 'alu jo patuik." Dalam artian kata, pemberian gelar tersebut harus melalui Majelis Musyawarah Raja-Raja se-Alam Minangkabau. Apatah lagi gelar itu diberikan kepada istri seorang Perdana Menteri. (BOM)
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Yandri Hanafi ketika diminta komentarnya mengatakan, pemberian gelar 'bangsawan' adat kepada orang dari luar suatu suku atau orang diluar Minangkabau jangan sampai merusak tatanan yang ada. Pemberian gelar tersebut tentunya harus melalui aturan adat yang berlaku di alam Minangkabau.
Dikatakannya, di Minangkabau ada aturan 'Adat Salingka Nagari. Makanya pemberian gelar 'bangsawan' adat harus mengacu kepada aturan yang ada di suatu nagari. Ini perlu dikaji, kepada siapa saja gelar 'bangsawan' adat itu boleh diberikan.
"Secara umum, apakah aturan di suatu nagari dibolehkan memberikan gelar 'bangsawan' adat kepada orang di luar nagari atau Minangkabau? Ini yang perlu kita kaji, sebab kalau tidak tentu akan merusak tatanan adat yang ada dan orang yang diberi gelar pun akan menanggung malu," ujar anggota Kelompok IV DPRD Kota Padang ini.
Sementara itu, Teja Sukma Tuanku Alam Jamah Rajo Disambah, Raja Alahan Panjang Kabupaten Solok ketika diminta komentarnya, beberapa waktu lalu, mengatakan, pemberian gelar 'bangsawan' adat kepada pihak luar dibolehkan sepanjang menurut 'alu jo patuik." Dalam artian kata, pemberian gelar tersebut harus melalui Majelis Musyawarah Raja-Raja se-Alam Minangkabau. Apatah lagi gelar itu diberikan kepada istri seorang Perdana Menteri. (BOM)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »