Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD 2025!

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD 2025!
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, mengonfirmasi perihal pengusutan kasus ini. Benar adanya surat permintaan bantuan pemanggilan yang ditujukan kepada Ketua DPRD NTB, dengan nomor B-2120/N.2.5/Fd.1/07/2025.
BENTENGSUMBAR.COM
- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah membidik dugaan praktik korupsi terkait penyaluran dan pengelolaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD NTB Tahun Anggaran 2025. 

Aroma tak sedap dalam pengelolaan dana aspirasi ini semakin kuat, mendorong Kejati untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, mengonfirmasi perihal pengusutan kasus ini. Benar adanya surat permintaan bantuan pemanggilan yang ditujukan kepada Ketua DPRD NTB, dengan nomor B-2120/N.2.5/Fd.1/07/2025.

“Iya, betul. Itu surat memang dikeluarkan Kejati NTB, ” kata Efrien, Rabu (16/7/2025).

Dalam surat tersebut, Kejati meminta bantuan Ketua DPRD NTB untuk menyampaikan panggilan kepada dua anggotanya, Hamdan Kasim (Ketua Komisi IV Bidang Infrastruktur, Fisik, dan Pembangunan) dan Indra Jaya Usman (anggota Komisi V DPRD NTB). Keduanya diharapkan hadir di hadapan jaksa pada Kamis (17/7) untuk memberikan keterangan.

Ely Rahmawati, Plt. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, menandatangani surat tersebut. Permintaan keterangan ini merupakan bagian dari tahap penyelidikan yang didasari oleh Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Kasus ini masih berada dalam tahap awal penyelidikan, sehingga Efrien belum dapat memberikan informasi detail.

“Baru penyelidikan, jadi belum bisa kami berikan keterangan lebih jauh, ” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti perihal penyerahan dan pengelolaan dana pokir di DPRD NTB. 

Dian Patria, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, setiap anggota DPRD NTB memiliki kewenangan mengelola dana pokir senilai Rp3 miliar.

Menurutnya, penegakan aturan dalam pengelolaan dana pokir sangat penting agar tidak terus-menerus menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun. 

Temuan tersebut meliputi penyaluran yang tidak tepat sasaran dan pelanggaran aturan penyaluran.

Masyarakat NTB berharap agar penyelidikan ini berjalan transparan dan mengungkap fakta sebenarnya. 

Mereka ingin dana publik benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan malah dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Kejati NTB diharapkan bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dalam menindak para pelaku korupsi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »