UU MD3 Tak Berdampak Kepada Lembaga Dewan di Daerah

Asrizal, unsur pimpinan sementara dari PAN. 
BentengSumbar.com --- Undang-undang Susunan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru tidak berdampak kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). Hal itu disampaikan Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Padang dari unsur PAN, Asrizal, Rabu (3/9/2014) kepada wartawan di ruangan Kelompok PAN, Gedung Bundar Sawahan.

Dikatakannya, untuk lebih meyakinkan dan tidak mengganggu kerja kedewanan ke depan. Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Padang menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Dari hasil konsultasi Pansus DPRD Kota Padang dengan Kementerian Dalam Negeri menyatakan, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang baru, tidak ada pengaruhnya terhadap tata tertib DPRD Kota/Kabupaten di Indonesia.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Sementara DPRD Padang, Asrizal di ruang Kelompok (sebutan sebelum terbentuk fraksi) PAN DPRD Padang, Rabu, (3/9/2014).

Menurut Asrizal, MD3 yang sedang di yudicial review hanya berlaku untuk DPRI, DPD dan MPR. “Dengan adanya keterangan Mendagri tentang MD3 yang tidak ada kaitannya dengan DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Padang berencana segera melakukan pembahasan tata tertib (tatib) dewan dan alat kelengkapan dewan lainnya,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya masih merasa was-was dengan adanya pernyataan yang disampaikan bagian hukum DPR RI, bahwa sebaiknya yang melakukan pendatangan dalam pembahasan tatib dan paripurna tatib nantinya adalah ketua DPRD yang definitif, bukan ketua sementara.”Hal ini membuat kami masih ragu,” katanya. (by/yos)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »