![]() |
| Ilustrasi. |
BentengSumbar.com --- Sebagai salah satu kota besar di wilayah barat Indonesia, Kota Padang menarik perhatian pengusaha tempat hiburan malam dan musik karoke untuk berinvestasi. Namun ironisnya, tak semua tempat hiburan malam (baca kafe, red) dan musik karoke yang mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Padang.
Dari sekian banyak kafe dan musik karoke yang ada di Kota Padang, yang memiliki izin resmi, berdasarkan informasi yang dihimpun www.bentengsumbar.com, hanya empat yang memiliki izin, yaitu Inul Daratista, Juliet, Tee box, dan Happy Family. Selebihnya, beroperasi tanpa izin resmi.
Lucunya, berdasarkan pengakuan beberapa orang pengelola kafe dan musik karoke, mereka tetap dibebankan membayar pajak kepada pemerintah. Pajak tersebut dipungut berdasarkan jumlah transaksi belanja dan pengunjung yang memanfaatkan musik karoke.
Iswandi Mochtar, anggota DPRD Kota Padang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ketika diminta komentarnya, Rabu (1/10) menegaskan, kafe dan musik karoke yang tidak memiliki izin resmi dari Pemko Padang berarti beroperasi secara ilegal. Karena beroperasi secara ilegal, maka tidak ada beban kewajiban membayar pajak kepada pemerintah.
Sebab, landasan hukum memungut pajak kepada tempat usaha ilegal tidak ada. Kalau tetap dipungut, justru akan menjadi legitimasi beroperasinya kafe dan musik karoke ilegal tersebut. Justru kafe dan musik karoke ilegal tersebut semestinya ditertibkan, bukan malah dibiarkan tetap beroperasi, ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemko Padang Syahrul ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Kamis (2/10) mengatakan, kafe dan musik karoke yang tidak mengantongi izin tersebut, tidak dipungut pajak. Namun yang dipungut adalah pajak dari orang yang makan, minum, dan yang memanfaatkan (karoke). Dasarnya Perda No. 4 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. (by)
Dari sekian banyak kafe dan musik karoke yang ada di Kota Padang, yang memiliki izin resmi, berdasarkan informasi yang dihimpun www.bentengsumbar.com, hanya empat yang memiliki izin, yaitu Inul Daratista, Juliet, Tee box, dan Happy Family. Selebihnya, beroperasi tanpa izin resmi.
Lucunya, berdasarkan pengakuan beberapa orang pengelola kafe dan musik karoke, mereka tetap dibebankan membayar pajak kepada pemerintah. Pajak tersebut dipungut berdasarkan jumlah transaksi belanja dan pengunjung yang memanfaatkan musik karoke.
Iswandi Mochtar, anggota DPRD Kota Padang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ketika diminta komentarnya, Rabu (1/10) menegaskan, kafe dan musik karoke yang tidak memiliki izin resmi dari Pemko Padang berarti beroperasi secara ilegal. Karena beroperasi secara ilegal, maka tidak ada beban kewajiban membayar pajak kepada pemerintah.
Sebab, landasan hukum memungut pajak kepada tempat usaha ilegal tidak ada. Kalau tetap dipungut, justru akan menjadi legitimasi beroperasinya kafe dan musik karoke ilegal tersebut. Justru kafe dan musik karoke ilegal tersebut semestinya ditertibkan, bukan malah dibiarkan tetap beroperasi, ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemko Padang Syahrul ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Kamis (2/10) mengatakan, kafe dan musik karoke yang tidak mengantongi izin tersebut, tidak dipungut pajak. Namun yang dipungut adalah pajak dari orang yang makan, minum, dan yang memanfaatkan (karoke). Dasarnya Perda No. 4 tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »
