![]() |
| Permainan biliard salah satu bentuk hiburan yang dikenakan pajak. |
BentengSumbar.com --- Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang terus menggenjot realisasi pajak hiburan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Padang dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Padang. Target pajak hiburan untuk tahun anggaran 2014 ini adalah sebesar Rp2,2 Miliar.
Kepala Bidang Pendapatan DPKA Kota Padang, Alfiadi kepada www.bentengsumbar.com di ruangan kerjanya, Kamis (2/10) mengatakan, sampai 1 Oktober 2014 realisasi pajak hiburan sudah mencapai 85,27 persen atau Rp1.875.850.454,-. "Kita akan terus menggenjotnya sampai target yang dibebankan kepada kita tercapai, yatu sebesar Rp2,2 Miliar," ujarnya.
Target yang ditetapkan tersebut, ujar Alfiadi, untuk semua jenis tempat hiburan, diantaranya kafe dan musik karoke, biliard, konser, dan lain sebagainya. "Ya, semua jenis bentuk hiburan dikenakan pajak. Kita akan tagih itu," ungkapnya.
Namun, kata Alfiadi lagi, hiburan yang diadakan pemerintah tidak dikenakan pajak alias gratis, termasuk konser amal. Tak hanya itu, segala jenis bentuk hiburan yang bersifat sosial digratiskan, kecuali yang ada sponsorship atau pakai tiket. "Untuk yang memakai sponsorship atau tiket, kita hanya bisa memberikan dispensasi," cakapnya.
Alfiadi mengakui, kalau kafe dan musik karoke yang tidak punya izin, maka pihaknya tidak berhak memungut pajak. Sebab, kalau tetap dipungut pajak, maka akan dijadikan alasan oleh pengelola tempat kafe dan musik karoke yang tidak berizin untuk tetap beroperasi.
"Ibaratnya, alah dimintak pulo mangko ka kanai kito, makanya kita memungut sesuai aturan saja," pungkasnya. (by)
Kepala Bidang Pendapatan DPKA Kota Padang, Alfiadi kepada www.bentengsumbar.com di ruangan kerjanya, Kamis (2/10) mengatakan, sampai 1 Oktober 2014 realisasi pajak hiburan sudah mencapai 85,27 persen atau Rp1.875.850.454,-. "Kita akan terus menggenjotnya sampai target yang dibebankan kepada kita tercapai, yatu sebesar Rp2,2 Miliar," ujarnya.
Target yang ditetapkan tersebut, ujar Alfiadi, untuk semua jenis tempat hiburan, diantaranya kafe dan musik karoke, biliard, konser, dan lain sebagainya. "Ya, semua jenis bentuk hiburan dikenakan pajak. Kita akan tagih itu," ungkapnya.
Namun, kata Alfiadi lagi, hiburan yang diadakan pemerintah tidak dikenakan pajak alias gratis, termasuk konser amal. Tak hanya itu, segala jenis bentuk hiburan yang bersifat sosial digratiskan, kecuali yang ada sponsorship atau pakai tiket. "Untuk yang memakai sponsorship atau tiket, kita hanya bisa memberikan dispensasi," cakapnya.
Alfiadi mengakui, kalau kafe dan musik karoke yang tidak punya izin, maka pihaknya tidak berhak memungut pajak. Sebab, kalau tetap dipungut pajak, maka akan dijadikan alasan oleh pengelola tempat kafe dan musik karoke yang tidak berizin untuk tetap beroperasi.
"Ibaratnya, alah dimintak pulo mangko ka kanai kito, makanya kita memungut sesuai aturan saja," pungkasnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »
