![]() |
| Kasatpol PP Andre Algamar dan Tim Investigasi LSM Mamak, Djamalus. |
BentengSumbar.com --- Sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Andre Algamar mengaku tidak tahu berama lama setiap wanita yang di kirimkannya ke Panti Karya Wanita Andam Dewi, Sukarami, Kabupaten Solok, Sumatera Barat tersebut dibina.
“Tugas Satpol PP hanya memproses pelanggaran perda yang terjaring operasi, setelah yang terjaring di BAP, langsung dikirim ke panti,” kata Andre Algamar yang dihubungi melalui handphone selulernya, Rabu, 1 Oktober 2014.
Menurut Andre Algamar, dirinya juga tidak tahu berapa lama wanita yang terjaring razia itu di Panti Andam Dewi. "Bahkan, setelah wanita yang terjaring operasi dikirim ke panti, kami di Pol PP tidak adalagi berkomunikasi dengan kepala panti, apakah yang bersangkutan dilepas atau bagaimananya,” katanya.
Menanggapi komentar Pol PP Padang , Ketua Tim Investigasi LSM Mamak, Jamalus Datuak Rajo Balai Gadang menyampaikan rasa sedih dan berdukanya tentang penerapan sanksi atau hukuman terhadap wanita yang dikirim ke Panti Karya Wanita Andam Dewi. “Jujur, saya tak tahu bentuk dan nama peradilan yang dipakai Pol PP Padang menegakan perda dan memberantas penyakit masyarakat,” katanya ketika dimintakan tanggapan, Rabu 1 Oktober 2014.
Kemudian, kata Jamalus, setahu dirinya setiap seseorang dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi, pasti jelas bentuk hukumannya. “Jujur juga, saya heran kenapa para pakar dan ahli hokum tak pernah mempersoalkan sanksi hukuman yang diberika kepada setiap wanita yang dikirm ke Panti Karya Wanita Andam Dewi,” tambah pengusaha rumah makan ini, sembari menyebutkan, terkesan penerapan hukuman di panti, memaki hokum rimba.
Seharusnya, jika BAP Pol PP mengacu kepada Perda Nomor 11 Tahun 2005, didalam perda itu ada penjelasan masalah lama masa pembinaan. “Kalau saya ndak salah hanya selama enam bulan dan konon di panti itu ada wanita yang sudah berada di panti itu lebih dari satu tahun,” ujarnya lagi.
Bertitik tolak dari fakta tersebut, LSM Mamak tak hanya akan melaporkan Pol PP Padang ke Polda Sumbar yang salah dalam menerapkan hukum, yang bisa juga dikatakan melakukan tindak melanggar hukum dan melakukan kejahatan. “Kami di LSM Mamak masih mendalami kasus pelanggaran yang dilakukan Pol PP Padang tersebut, dengan berkonsultasi dengan beberapa pakar dan ahli hukum, termasuk institusi kejaksaan,” katanya, sembari menambahkan, dalam minggu ini juga akan dilaporkan ke Polda Sumbar. (bom)
“Tugas Satpol PP hanya memproses pelanggaran perda yang terjaring operasi, setelah yang terjaring di BAP, langsung dikirim ke panti,” kata Andre Algamar yang dihubungi melalui handphone selulernya, Rabu, 1 Oktober 2014.
Menurut Andre Algamar, dirinya juga tidak tahu berapa lama wanita yang terjaring razia itu di Panti Andam Dewi. "Bahkan, setelah wanita yang terjaring operasi dikirim ke panti, kami di Pol PP tidak adalagi berkomunikasi dengan kepala panti, apakah yang bersangkutan dilepas atau bagaimananya,” katanya.
Menanggapi komentar Pol PP Padang , Ketua Tim Investigasi LSM Mamak, Jamalus Datuak Rajo Balai Gadang menyampaikan rasa sedih dan berdukanya tentang penerapan sanksi atau hukuman terhadap wanita yang dikirim ke Panti Karya Wanita Andam Dewi. “Jujur, saya tak tahu bentuk dan nama peradilan yang dipakai Pol PP Padang menegakan perda dan memberantas penyakit masyarakat,” katanya ketika dimintakan tanggapan, Rabu 1 Oktober 2014.
Kemudian, kata Jamalus, setahu dirinya setiap seseorang dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi, pasti jelas bentuk hukumannya. “Jujur juga, saya heran kenapa para pakar dan ahli hokum tak pernah mempersoalkan sanksi hukuman yang diberika kepada setiap wanita yang dikirm ke Panti Karya Wanita Andam Dewi,” tambah pengusaha rumah makan ini, sembari menyebutkan, terkesan penerapan hukuman di panti, memaki hokum rimba.
Seharusnya, jika BAP Pol PP mengacu kepada Perda Nomor 11 Tahun 2005, didalam perda itu ada penjelasan masalah lama masa pembinaan. “Kalau saya ndak salah hanya selama enam bulan dan konon di panti itu ada wanita yang sudah berada di panti itu lebih dari satu tahun,” ujarnya lagi.
Bertitik tolak dari fakta tersebut, LSM Mamak tak hanya akan melaporkan Pol PP Padang ke Polda Sumbar yang salah dalam menerapkan hukum, yang bisa juga dikatakan melakukan tindak melanggar hukum dan melakukan kejahatan. “Kami di LSM Mamak masih mendalami kasus pelanggaran yang dilakukan Pol PP Padang tersebut, dengan berkonsultasi dengan beberapa pakar dan ahli hukum, termasuk institusi kejaksaan,” katanya, sembari menambahkan, dalam minggu ini juga akan dilaporkan ke Polda Sumbar. (bom)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »
