![]() |
Alfiadi, Kepala Bidang Pendapatan DPKA Kota Padang. |
BentengSumbar.com --- Ironis, sampai saat ini Pemerintah Kota Padang seakan tidak berdaya 'menjinakan' pemilik dan pengelola Hotel Nabawy Syariah. Hotel yang dikelola oleh Irfianda Abidin, tersebut sampai saat ini masih 'enggan' membayarkan pajak hotelnya.
Padahal, dalam Daerah (Perda) Kota Padang nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah, hotel Nabawy Syariah yang teletak di seputaran jalan Veteran tersebut dikategorikan sebagai wajib pajak.
Dalam Perda tersebut ditegaskan, yang dimaksud objek pajak hotel adalah hotel, pondok pariwisata (cottage), losmen pesangerahan, rumah kost yang memiliki kamar lebih dari 10, rumah penginapan atau home stay dan sejenisnya.
Alfiadi, Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang ketika dikonfirmasi menjelaskan, keengganan pemilik atau pengelola hotel Nabawy Syariah dalam membayar pajak dikarenakan mereka telah membayar zakat sebagaimana diatur dalam hukum Islam.
Namun alasan tersebut, tegas Alfiadi merupakan alasan yang mengada-ada. Sebab, zakat merupakan kewajiban yang diatur agama, sedangkan pajak adalah kewajiban yang ditetapkan pemerintah kepada warga negara.
"Walau mereka telah membayar zakat, tidak ada urusan dengan pajak. Pajak merupakan zakat negara, kami wajib memungutnya. Pajak merupakan kewajiban dia sebagai warga negara," cakap Alfiadi.
Dikatakan Alfiadi, sesuai prosedur tetap (protap) yang berlaku, pihaknya telah melakukan pendataan, pendaftaran, penatapan, dan penagihan. Semua proses telah dilalui untuk hotel Nabawy Syariah. "Kita sudah memberikan surat pajak terhutang kepada pengelola hotel tersebut," ungkapnya.
Pemerintah Kota Padang, terang Alfiadi, tidak bisa membuat aturan tersendiri, bahwa orang yang telah membayar zakat tidak lagi dikenakan pajak. "Tidak bisa kita bikin aturan, kalau orang sudah bayar zakat tidak lagi membayar pajak," ujarnya. (by)
Padahal, dalam Daerah (Perda) Kota Padang nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah, hotel Nabawy Syariah yang teletak di seputaran jalan Veteran tersebut dikategorikan sebagai wajib pajak.
Dalam Perda tersebut ditegaskan, yang dimaksud objek pajak hotel adalah hotel, pondok pariwisata (cottage), losmen pesangerahan, rumah kost yang memiliki kamar lebih dari 10, rumah penginapan atau home stay dan sejenisnya.
Alfiadi, Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang ketika dikonfirmasi menjelaskan, keengganan pemilik atau pengelola hotel Nabawy Syariah dalam membayar pajak dikarenakan mereka telah membayar zakat sebagaimana diatur dalam hukum Islam.
Namun alasan tersebut, tegas Alfiadi merupakan alasan yang mengada-ada. Sebab, zakat merupakan kewajiban yang diatur agama, sedangkan pajak adalah kewajiban yang ditetapkan pemerintah kepada warga negara.
"Walau mereka telah membayar zakat, tidak ada urusan dengan pajak. Pajak merupakan zakat negara, kami wajib memungutnya. Pajak merupakan kewajiban dia sebagai warga negara," cakap Alfiadi.
Dikatakan Alfiadi, sesuai prosedur tetap (protap) yang berlaku, pihaknya telah melakukan pendataan, pendaftaran, penatapan, dan penagihan. Semua proses telah dilalui untuk hotel Nabawy Syariah. "Kita sudah memberikan surat pajak terhutang kepada pengelola hotel tersebut," ungkapnya.
Pemerintah Kota Padang, terang Alfiadi, tidak bisa membuat aturan tersendiri, bahwa orang yang telah membayar zakat tidak lagi dikenakan pajak. "Tidak bisa kita bikin aturan, kalau orang sudah bayar zakat tidak lagi membayar pajak," ujarnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »