Fuji Astomi: Saya Akan Panggil Pengelola Hotel Nabawy Syariah

Kabid Pengendalian DPKA Kota Padang Fuji Astomi dan Wawako Emzalmi. 
BentengSumbar.com --- Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang membantah tidak berdaya dalam menghadapi pengelola dan pemilik hotel Nabawy Syariah, yang terletak di seputaran jalan Veteran.

Hal itu ditegaskan Fuji Astomi, Kepala Bidang Pengendalian DPKA Kota Padang. Dikatakannya, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik atau pengelola hotel tersebut.

"Kita sudah kirim pemanggilan. Kita mensosialisasikan kepada wajib pajak, baik badan atau orang yang melakukan usaha di kota ini, wajib membayar pajak, termasuk kepada pengelola hotel Nabawy Syariah tersebut," tegasnya.

Ditegaskan Fuji Astomi, pajak merupakan kewajiban setiap warga negara dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Pajak hotel tidak dibebankan kepada pemilik atau pengelola hotel, namun dipungut kepada tamu hotel yang memanfaatkan layanan hotel.

"Kita bukan meminta pajak ke pemilik atau pengelola hotel Nabawy Syariah. Pemilik itu hanya menampung pajak dari yang menerima manfaat layanan yang diberikan oleh hotel. Jadi pajak hotel dibayar oleh tamu hotel, bukan pemilik atau pengelola," tegasnya.

Persoalannya terletak pada kepatuhan warga kota atau pelaku usaha dalam membayar pajak. "Cuma saya belum tahu, apakah hotel Nabawy Syariah sudah terdaftar sebagai wajib pajak," tegasnya.

Fuji Astomi pun enggan mengatakan pihak pengelola hotel Nabawy Syariah telah melakukan penggelapan pajak. "Saya belum simpulkan dia menggelapkan pajak, karena saya belum tahu persoalannya secara persis.  Kita pastikan dulu, apakah dia mengambil pajak ke konsumen apa tidak? Kalau dia mengambil pajak dari konsumen, baru bisa dikatakan menggelapkan pajak," pungkasnya.

Menurut Fuji Astomi, pihaknya akan melayangkan surat panggilan pertama. Jika juga tak digubris akan dilayangkan surat panggilan ke dua sampai ke tiga. "Kalau juga tidak datang, kita yang mendatangi mereka," cakapnya.

Mengenai sanksi, ujar Fuji Astomi, disesuaikan dengan Perda No. 8 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yaitu bisa pidana. Namun tentu pemerintah tidak ingin mempidanakan masyarakatnya. "Tentu kita harus melakukan pembinaan terlebih dahulu dengan cara memanggil dan mendatangi wajib pajak," tegasnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »