BentengSumbar.com --- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak berani memberikan anggaran kepada Organisasi Kepemudaan (OKP) yang tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor: 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya temuan oleh tim pemeriksa keuangan.
"Kita akan taat dan patuh dari pada nanti menjadi temuaan pula oleh pemeriksa. KNPI kabupaten/kota, provinsi harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor: 40 tahun 2009 termasuk masalah pematokan batas usia calon ketua, yaitu 16 sampai dengan 30 tahun," tegas Gubernur Sumatera Barat H Irwan Prayitno Datuk Rajo Bandaro Basa, ketika membuka Musyawarah Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (Musda KNPI) Provinsi Sumatera Barat ke XIII di Lubuk Sikaping, Pasaman, Sabtu (25/10).
Dikatakan Irwan Prayitno, Sumbar merupakan provinsi pertama yang melaksanakan UU tersebut. Pasalnya, waktu dirinya masih di DPR RI, ikut membidani lahirnya UU itu. "Jadi kita harus konsekwen, kita ingin Negara ini maju, yang saya inginkan pemuda itu lebih bersemangat, baik secara fisik, mental. Semakin bertambah umur kita semakin berkurang daya fikir bagaimana pula kita memimpin. Kalau pemuda memimpin akan lebih cepat, semangat untuk berkerja dan kuat," ungkapnya.
Waktu penyusunan UU tersebut, tegas Irwan, dalam benaknya, pemuda harus mampu menjadi menteri, gubernur, presiden atau pengusaha yang hebat. Untuk itu, yang sudah berumur lewat dari 30 tahun, berdasarkan UU tersebut, maka harus ikhlas dan dengan ketulusan hati untuk melepas jabatannya di organisasi kepemudaan dan diserahkan kepada anak muda yang berusia rentang 16-30 tahun.
"Saya tahu, berbagai alasan akan dimuncul, diantaranya ketidak mampuan mereka, karena masih kecil, belum ditemu sosok yang menjadi pimpinan. Kalau ada itu, berarti bohong. Harus ada keberanian untuk estafet bangsa. Kita lihat saja di Negara lain mereka yang duduk di organisasi pemuda rata-rata berumur 16 sampai 30 tahun," cakapnya.
Batas usia calon pemuda tidak saja untuk KNPI, tetapi Irwan juga berharap diikuti oleh OKP/Ormas lainnya. Pada usia dibawah 30 tahun, mereka digambleng. Sedangkan lewat dari umur 30 tahun merekalah yang menjadi pimpinan/anggota di DPR atau lembaga lainnya dan bisa mengembahkan diri keluar. Irwan juga memberi apresiasi KNPI Sumatera Barat sudah berani mengambil keputusan dan mengimplementasikan UU No. 40 tahun 2009. Menurutnya, apa yang dicontohkan KNPI Sumatera Barat ini juga harus diikuti oleh KNPI lain yang taat pada UU. "Sebenarnya saya tidak tepat memberikan seperti ini tapi di provinsi lain, namun saya ingin memberikan semangat pada generasi muda," terangnya.
Irwan Prayitno mengingatkan, pilihan berbeda itu hal biasa, tapi jangan ada perpecahan, yang kalah jangan membuat kelompok-kelompok. "Nyalakan saja lampu kita, lampu orang jangan di padamkan pula. Siapapun yang terpilih hasil musda mari kita dukung," ajaknya. (Jon)
"Kita akan taat dan patuh dari pada nanti menjadi temuaan pula oleh pemeriksa. KNPI kabupaten/kota, provinsi harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor: 40 tahun 2009 termasuk masalah pematokan batas usia calon ketua, yaitu 16 sampai dengan 30 tahun," tegas Gubernur Sumatera Barat H Irwan Prayitno Datuk Rajo Bandaro Basa, ketika membuka Musyawarah Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (Musda KNPI) Provinsi Sumatera Barat ke XIII di Lubuk Sikaping, Pasaman, Sabtu (25/10).
Dikatakan Irwan Prayitno, Sumbar merupakan provinsi pertama yang melaksanakan UU tersebut. Pasalnya, waktu dirinya masih di DPR RI, ikut membidani lahirnya UU itu. "Jadi kita harus konsekwen, kita ingin Negara ini maju, yang saya inginkan pemuda itu lebih bersemangat, baik secara fisik, mental. Semakin bertambah umur kita semakin berkurang daya fikir bagaimana pula kita memimpin. Kalau pemuda memimpin akan lebih cepat, semangat untuk berkerja dan kuat," ungkapnya.
Waktu penyusunan UU tersebut, tegas Irwan, dalam benaknya, pemuda harus mampu menjadi menteri, gubernur, presiden atau pengusaha yang hebat. Untuk itu, yang sudah berumur lewat dari 30 tahun, berdasarkan UU tersebut, maka harus ikhlas dan dengan ketulusan hati untuk melepas jabatannya di organisasi kepemudaan dan diserahkan kepada anak muda yang berusia rentang 16-30 tahun.
"Saya tahu, berbagai alasan akan dimuncul, diantaranya ketidak mampuan mereka, karena masih kecil, belum ditemu sosok yang menjadi pimpinan. Kalau ada itu, berarti bohong. Harus ada keberanian untuk estafet bangsa. Kita lihat saja di Negara lain mereka yang duduk di organisasi pemuda rata-rata berumur 16 sampai 30 tahun," cakapnya.
Batas usia calon pemuda tidak saja untuk KNPI, tetapi Irwan juga berharap diikuti oleh OKP/Ormas lainnya. Pada usia dibawah 30 tahun, mereka digambleng. Sedangkan lewat dari umur 30 tahun merekalah yang menjadi pimpinan/anggota di DPR atau lembaga lainnya dan bisa mengembahkan diri keluar. Irwan juga memberi apresiasi KNPI Sumatera Barat sudah berani mengambil keputusan dan mengimplementasikan UU No. 40 tahun 2009. Menurutnya, apa yang dicontohkan KNPI Sumatera Barat ini juga harus diikuti oleh KNPI lain yang taat pada UU. "Sebenarnya saya tidak tepat memberikan seperti ini tapi di provinsi lain, namun saya ingin memberikan semangat pada generasi muda," terangnya.
Irwan Prayitno mengingatkan, pilihan berbeda itu hal biasa, tapi jangan ada perpecahan, yang kalah jangan membuat kelompok-kelompok. "Nyalakan saja lampu kita, lampu orang jangan di padamkan pula. Siapapun yang terpilih hasil musda mari kita dukung," ajaknya. (Jon)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »