![]() |
Isi surat keberatan Pedagang Pantai Padang. |
BentengSumbar.com --- Pedagang Pantai Padang (Kios Pemko) yang berdagang di seputaran jalan Samudera Padang merasa keberatan dengan rencana kenaikan retribusi pedagang yang akan diberlakukan Dinas Pariwisata Kota Padang.
Pasalnya, penjualan para pedagang tersebut sepi pengunjung karena pengunjung lebih memilih Danau Cimpago sebagai tempat wisata yang banyak fasilitas mainan yang disediakan pemerintah. Apatah lagi, dengan iuran Rp12 ribu per hari saja pedagang sudah banyak yang menunggak karena dalam satu hari ada sebagian pedagang yang tidak mencapai target penjualan dan tidak cukup menutupi biaya hidup dan kebutuhan sehari-hari.
Para pedagang tersebut merasa tindakan Kepala Dinas Pariwisata yang membuat surat pemberitahuan kenaikan retribusi jasa usaha No.556.503/OSW/Disbudpar/2014 tertanggal 9 Oktober 2014, telah meresahkan pedagang. Parahnya, pedagang menuding Kepala Dinas Pariwisata telah bertindak sewenang-wenang kepada para pedagang karena tidak melihat kondisi pedagang yang berjualan setiap harinya di Pantai Padang.
Apalagi, Kepala Dinas Pariwisata melalui surat mewarning pedagang, apabila tidak membayar akan mengosongkan kios. Padahal, kios tersebut sudah berpuluh-puluh tahun ditempati para pedagang.
Dalam surat keberatan kenaikan retribusi Pedagang Pantai Padang bernomor: 01/PDG/SMD/2014 tersebut, para pedagang meminta Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang mempertimbangkan kembali atas kenaikan retribusi Rp20 ribu per hari dan tetap pada tarif retribusi sebelumnya sebesar Rp12 ribu per hari. Pedagang juga menyatakan, jika Pantai Padang diminati oleh pengunjung dengan kota pariwisatanya, dan pedagang mendapat penghasilan yang layak, pada prinsipnya mereka tidak keberatan untuk membayar retribusi yang lebih tinggi. Apalagi kalau digunakan untuk menata demi keindahan Pantai Padang. (by)
Pasalnya, penjualan para pedagang tersebut sepi pengunjung karena pengunjung lebih memilih Danau Cimpago sebagai tempat wisata yang banyak fasilitas mainan yang disediakan pemerintah. Apatah lagi, dengan iuran Rp12 ribu per hari saja pedagang sudah banyak yang menunggak karena dalam satu hari ada sebagian pedagang yang tidak mencapai target penjualan dan tidak cukup menutupi biaya hidup dan kebutuhan sehari-hari.
Para pedagang tersebut merasa tindakan Kepala Dinas Pariwisata yang membuat surat pemberitahuan kenaikan retribusi jasa usaha No.556.503/OSW/Disbudpar/2014 tertanggal 9 Oktober 2014, telah meresahkan pedagang. Parahnya, pedagang menuding Kepala Dinas Pariwisata telah bertindak sewenang-wenang kepada para pedagang karena tidak melihat kondisi pedagang yang berjualan setiap harinya di Pantai Padang.
Apalagi, Kepala Dinas Pariwisata melalui surat mewarning pedagang, apabila tidak membayar akan mengosongkan kios. Padahal, kios tersebut sudah berpuluh-puluh tahun ditempati para pedagang.
Dalam surat keberatan kenaikan retribusi Pedagang Pantai Padang bernomor: 01/PDG/SMD/2014 tersebut, para pedagang meminta Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang mempertimbangkan kembali atas kenaikan retribusi Rp20 ribu per hari dan tetap pada tarif retribusi sebelumnya sebesar Rp12 ribu per hari. Pedagang juga menyatakan, jika Pantai Padang diminati oleh pengunjung dengan kota pariwisatanya, dan pedagang mendapat penghasilan yang layak, pada prinsipnya mereka tidak keberatan untuk membayar retribusi yang lebih tinggi. Apalagi kalau digunakan untuk menata demi keindahan Pantai Padang. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »