Juru Parkir Tak Berseragam di Pantai Padang adalah Illegal

Juru Parkir Tak Berseragam di Pantai Padang adalah Illegal
BentengSumbar.com --- Pemerintah Kota Padang mulai menertibkan juru parkir di kawasan Pantai Padang, dengan menetapkan petugas menggunakan seragam dan name tag. Walikota Padang memasangkan seragam berwarna jingga dengan garis scotlight itu kepada juru parkir usai apel yang dilaksanakan di depan LPC Purus, Rabu (24/12).

Dalam apel yang diikuti oleh juru parkir staf Dishubkominfo, Satpol PP dan para Lurah serta Muspika Padang Barat ini, Walikota Padang menekankan pentingnya pengaturan juru parkir. “Banyaknya pengunjung yang ‘dipakuak’ saat membayar parkir atau berbelanja makanan dan minuman di kawasan Pantai Padang menjadi citra buruk tempat pariwisata yang banyak diminati pengunjung ini,” ujar Mahyeldi.

Untuk itu, lanjutnya, petugas yang sudah ditetapkan ini merupakan petugas dibawah binaan langsung Muspika dan Dishubkominfo. Mereka harus bertanggung jawab terhadap kavling masing - masing yang ditetapkan. “Hargai kavling masing – masing dan jangan biarkan preman yang bukan petugas parkir mengambil alih kavling tersebut,” ujar Mahyeldi.

Juru parkir yang tidak menggunakan seragam akan dianggap illegal.”Bagi masyarakat atau pengunjung dihimbau agar tidak membayar retiribusi kepada retribusi parkir kepada juru parkir yang tidak menggunakan seragam tersebut,” tegas Walikota.

Penataan Pantai Padang diawali dengan pengaturan petugas parkir dan pemindahan lapak pedagang di bibir pantai ke Lapau Panjang Cimpago (LPC) yang tengah berjalan pembangunannya. “Ke depan tak ada lagi bangunan yang berada di sebelah bibir pantai. Semuanya akan dipindahkan ke sebelah timur,” sebut Mahyeldi.

Muspika Padang Barat sangat mendukung penataan parkir dan petugasnya, seperti diungkapkan Kapolsek Padang Barat Kompol Sumintak, ditetapkannya juru parkir yang resmi dengan berseragam, maka pihak kepolisian sendiri akan sangat terbantu.

“Kami bersama Koramil dan Camat akan lebih mudah membedakan antara preman tukang palak dan petugas parkir. Jika ada indikasi petugas parkir yang bukan resmi, maka warga diminta untuk melaporkan kepada kami,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo yang melalui Sekretaris, Yudi Indra Sani mengungkapkan, tentang tarif parkir di kawasan wisata memang belum ditentukan perda. Saat ini masih diatur parkir kawasan padat dan bukan padat. “Untuk kawasan wisata belum ada perda tentang penetapan tarifnya. Ke depan akan dirancang perda tentang tarif,” sebutnya.

Sebelum pelaksanaan apel, petugas sempat mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan ‘memalak’. Keduanya terindikasi sebagai “tukang pakuak” bukan juru parkir resmi. Pemuda yang diketahui sebagai warga Purus itu mencoba meminta uang parkir sebesar Rp 50 ribu kepada supir bus pariwisata yang membawa pengunjung di kawasan itu.

“Ini perilaku buruk yang merusak pariwisata kita. Jika hal ini tidak cepat kita tangani maka image buruk itu akan terus melekat,” komentar Mahyeldi. (du)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »