Tudingan Ijazah Palsu Tak Terbukti, Erisman: Saya Memaafkan Mereka

Erisman Chaniago, Ketua DPRD Kota Padang. 
BentengSumbar.com --- Tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Erisman Chaniago, Ketua DPRD Kota Padang sudah mulai menemui titik terang. Informasi yang didapat www.bentengsumbar.com tuduhan tersebut tidak terbukti, baik pada tingkat Panwaslu Kota Padang maupun Kepolisian.

Sebagaimana diketahui, Erisman Chaniago dilaporkan ke Panwaslu Kota Padang oleh Yendri Rusli dan Agus Suherman, bernomor: 41/LP/PILEG/IX/2014. Dalam laporan disebutkan bahwa pencalonan Erisman sebagai anggota DPRD Kota Padang dari Partai Gerindra melanggar pasal 298 Undang-Undang Nomor: 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Laporan tersebut juga dilayangkan ke Polda Sumatera Barat.

Demikian juga pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, Erisman Chaniago tidak terbukti menggunakan ijazah palsu. Penyidikan kasusnya dihentikan oleh penyiidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar. 

Hasil gelar perkara pada 25 September dan 25 November, ijazah sarjana ekonomi Erisman, secara hukum legal. Proses diraihnya gelar itu juga dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ijazah tersebut dikeluarkan oleh Universitas Teknologi Surabaya, kata Direskrimum Kombes Dody Rachmat Tauhid melalui Kasubdit I AKBP Sarminal, Selasa (2/12).

Dikatakan, penghentian penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPPHP) bernomor B/383/X/2014/Ditreskrimum, tertanggal 26 November, yang ditujukan pada Yendi Rusli sebagai pelapor. Dalam surat yang ditandatanani Ditreskrimuml Dody Rachmat Tauhid, terdapat empat poin pertimbangan hukum, yang menjadi landasan penghentian proses hukumnya.


Ketika dihubungi via telepon selularnya, Erisman Chaniago mengaku senang, tuduhan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya tidak terbutkti. "Saya masih di Jakarta, namun tadi sudah ada yang memberi tahu saya, bahwa hasil pemeriksaan Polda Sumbar selama satu bulan lebih membuktikan kalau saya tidak menggunakan ijazah palsu. Penyidik pun telah mendatangkan saksi ahli dari Unand dan Unes, dan kesaksian mereka menyatakan ijazah saya tidak palsu," ujarnya, Rabu dini hari (3/12/2014), sembari mengakui, semua berkas miliknya, termasuk nilai dan ijazah telah dipulangkan oleh penyidik Polda Sumbar ke dirinya.

Menurut Erisman, aslinya ijazahnya dikuatkan keterangan dari pihak Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Sumatera Barat (STIMBA). Kampus ini sudah berdiri di Sumbar sejak 1987 dan memiliki akreditasi C. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 0621/0/1987/tentang Pemberian Status Terdaftar kepada STIMBA.

Dalam telaahnya, pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gak­kumdu) menilai, data-data bukti yang diserahkan pelapor tidak memiliki kepastian hukum karena hanya berasal dari portal. Tidak ada pembanding yang menguatkan kalau ijazah tersebut palsu.

Erisman mendaftar sebagai mahasiswa di STIMBA pada tahun 2007. Dua tahun kuliah, tepatnya tahun 2009, Padang diguncang gempa dan merusakkan gedung perkuliahan STIMBA. Atas dasar itu, pihak kampus memberikan dua opsi pada mahasiswa, termasuk Erisman. Opsi pertama, untuk terus kuliah di STIMBA, atau opsi kedua, pindah ke Universitas Teknologi Surabaya (UTS). Erisman memilih opsi kedua dan pindah ke UTS bersama 15 mahasiswa lainnya tahun 2010 dan melanjutkan kuliah semester VII. Diwisuda pada 5 Juni 2011.

Dikatakan Erisman, tuduhan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya merupakan pembunuhan karakter dan sarat muatan politis. Namun, secara pribadi dirinya telah memaafkan pelaku. 

"Secara pribadi, saya memaafkan mereka. Berbagai upaya telah mereka lakukan secara maksimal, namun saya tidak terbukti menggunakan ijazah palsu. Semoga mereka cepat menyadari kekeliruannya," ungkap politisi Partai Gerindra ini.

Disinggung terkait laporannya kepada Poltabes Padang tentang pencemaran nama baik terhadap pelaku yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu, Erisman Chaniago menyerahkannya kepada proses hukum pihak kepolisian. 

"Semuanya saya serahkan kepada kepolisian, apakah dilanjutkan atau tidak, terserah meraka. Saya pun tidak akan mendorong kepolisian untuk itu," tegasnya.

Dikatakan Erisman, dengan selesainya persoalan tersebut, dirinya dapat tenang dalam bekerja. Bahkan, dalam waktu dekat Erisman berniat untuk melanjutkan kuliah ke jenjang S2. "Insya Allah, saya akan mengambil S2, mohon doa dan dukungan kawan-kawan," ungkapnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »