BentengSumbar.com --- Dalam rangka menyamakan persepsi data kependudukan di Kota Padang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang, menyelenggarakan rapat bersama beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Padang terkait di Aula Abu Bakar Jaar Balaikota Aie Pacah, Rabu (4/1). Rapat ini, diisi dengan agenda penyampaian data kependudukan Kota Padang dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, lalu Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB) Kota Padang serta dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padang.
“Tiga lembaga ini kita minta memaparkan data kependudukan Kota Padang saat ini berdasarkan hasil data masing-masing. Jika ada ditemukan perbedaan data diantaranya, maka untuk itu gunanya dilakukan penyamaan persepsi. Sehingga, dengan penyamaan persepsi ini, akan keluar data akurat dan yang mana berhak untuk dipublis. Karena ini terkait rencana dan target pembangunan Kota Padang ke depan,” ungkap Hervan Bahar, Kepala Bappeda Kota Padang.
Dikatakan Hervan, dari beberapa data yang dirilis oleh ketiga lembaga, memang ada perbedaan yang menyangkut hal yang sama. Diantaranya, seperti adanya perbedaan data dari BPS dengan Disdukcapil, seharusnya ini memang tidak harus terjadi. Karena, perbedaan ini bisa meragukan kepala daerah dalam menyampaikan jumlah kependudukan. Dimana, dalam penyampaian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, disampaikan Kabid Pengelolaan Data, Maiyyunita. kemudian, dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB) Kota Padang, oleh Kepala BPMP-KB, Muji Susilawati serta dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padang oleh Kepala BPS Kota Padang, Rizal.
“Cuma, dari ketiga lembaga ini, sepertinya data BPMP-KB tidak banyak yang berbeda dengan pemerintah pusat, namun akan tinggal dilakukan penyesuaian. Sementara, data BPS dengan Disdukcapil yang memiliki perbedaan akan dilakukan penyamaan dengan melakukan verifikasi lagi,” jelasnya.
Menurut Hervan, perbedaan ini memang disadari dengan berdasarkan perbedaan Undang-Undang (UU) yang mengatur masing-masing lembaga. Seperti BPS berdasarkan UU no 16 tahun 2007 sedangkan Disdukcapil berdasarkan UU no 24 tahun 2013. Dari perbedaan ini ternyata cukup signifikan, seperti ketika BPS merilis angka penduduk Kota Padang mencapai 899.000 jiwa, Disdukcapil merilis penduduk Kota Padang yaitu telah berjumlah 1.054.000 jiwa.
“Sebagai hasil, dari angka 1.054.000 jiwa yang dipublis Disdukcapil, ternyata setelah diverifikasi pemerintah pusat malah menjadi 876.000 yang malah lebih rendah 17 ribu dari data BPS. Maka untuk itu, setelah rapat ini, sudah ada kesepakatan terhadap jumlah kependudukan Kota Padang saat ini. Sehingga, sewaktu diverifikasi Pemerintah Pusat tidak banyak bedanya antara data BPS dengan Disdukcapil,” harap Hervan. (david)
“Tiga lembaga ini kita minta memaparkan data kependudukan Kota Padang saat ini berdasarkan hasil data masing-masing. Jika ada ditemukan perbedaan data diantaranya, maka untuk itu gunanya dilakukan penyamaan persepsi. Sehingga, dengan penyamaan persepsi ini, akan keluar data akurat dan yang mana berhak untuk dipublis. Karena ini terkait rencana dan target pembangunan Kota Padang ke depan,” ungkap Hervan Bahar, Kepala Bappeda Kota Padang.
Dikatakan Hervan, dari beberapa data yang dirilis oleh ketiga lembaga, memang ada perbedaan yang menyangkut hal yang sama. Diantaranya, seperti adanya perbedaan data dari BPS dengan Disdukcapil, seharusnya ini memang tidak harus terjadi. Karena, perbedaan ini bisa meragukan kepala daerah dalam menyampaikan jumlah kependudukan. Dimana, dalam penyampaian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, disampaikan Kabid Pengelolaan Data, Maiyyunita. kemudian, dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMP-KB) Kota Padang, oleh Kepala BPMP-KB, Muji Susilawati serta dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padang oleh Kepala BPS Kota Padang, Rizal.
“Cuma, dari ketiga lembaga ini, sepertinya data BPMP-KB tidak banyak yang berbeda dengan pemerintah pusat, namun akan tinggal dilakukan penyesuaian. Sementara, data BPS dengan Disdukcapil yang memiliki perbedaan akan dilakukan penyamaan dengan melakukan verifikasi lagi,” jelasnya.
Menurut Hervan, perbedaan ini memang disadari dengan berdasarkan perbedaan Undang-Undang (UU) yang mengatur masing-masing lembaga. Seperti BPS berdasarkan UU no 16 tahun 2007 sedangkan Disdukcapil berdasarkan UU no 24 tahun 2013. Dari perbedaan ini ternyata cukup signifikan, seperti ketika BPS merilis angka penduduk Kota Padang mencapai 899.000 jiwa, Disdukcapil merilis penduduk Kota Padang yaitu telah berjumlah 1.054.000 jiwa.
“Sebagai hasil, dari angka 1.054.000 jiwa yang dipublis Disdukcapil, ternyata setelah diverifikasi pemerintah pusat malah menjadi 876.000 yang malah lebih rendah 17 ribu dari data BPS. Maka untuk itu, setelah rapat ini, sudah ada kesepakatan terhadap jumlah kependudukan Kota Padang saat ini. Sehingga, sewaktu diverifikasi Pemerintah Pusat tidak banyak bedanya antara data BPS dengan Disdukcapil,” harap Hervan. (david)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »