Soal Dana Hibah Bansos, Gubernur Hanya Mengingatkan, Bukan Melarang

Soal Dana Hibah Bansos, Gubernur Hanya Mengingatkan, Bukan Melarang
BentengSumbar.com --- Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Provinsi Sumatera Barat, Zainuddin menegaskan, Gubernur Irwan Prayitno tidak pernah melarang penggunaan dana hibah dan bansos. Menurutnya, gubernur hanya mengingatkan Bupati dan Walikota, bahwa dana hibah dan bansos boleh digunakan jika urusan wajib telah dilaksanakan.

"Berdasarkan hasil evaluasi APBD Sumatera Barat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang ke provinsi, gubernur tidak ada melarang, hanya mengingatkan. Tunggu lebih lanjut petunjuk pelaksanaan alokasi dana hibah dan bansos. Sekarang sudah kita surati lagi, jika urusan wajib sudah terpenuhi, silahkan gunakan dana bansos dan hibah tersebut," ujarnya ketika dikonfirmasi BentengSumbar.com, Kamis sore (26/2/2015).

Dikatakan Zainuddin, urusan wajib yang dimaksud adalah pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, kenagarian 10 persen, dan infrastruktur 30 persen. Karena di kota tidak ada nagari, maka dana tersebut untuk desa atau kelurahan. Jika urusan wajib ini selesai, maka bupati dan walikota boleh menggunakan dana hibah dan bansos yang telah dianggarkan dalam APBD kabupaten/kota.

Di provinsi, jelas Zainuddin lagi, dana hibah hanya untuk organisasi yang dibolehkan oleh peraturan perundang-undangan. Seperti, KONI, PMI, KPU, dan Pramuka. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »