![]() |
Petugas Satpol PP Menertibkan Pembuang Sampah. |
BentengSumbar.com --- Sanksi dengan denda Rp.5 juta dan tiga bulan kurungan, bukanlah gertak sambal Pemerintah Kota Padang. Penegakan Perda No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah tersebut, akhirnya dibuktikan dengan tindakan tegas aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap seorang pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan.
Pelaku yang di KTP bernama Novrial asal Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh dipergoki anggota Satgas Pol PP yang berpatroli ketika membuang sampah berupa cangkang langkitang ke luar mobil yang ditumpangi, saat melintas di Jalan S. Parman, Ulak Karang, Rabu (25/3) kemarin.
Menurut Kabid Penegak Peraturan Satpol PP Kota Padang, Eddy Asri, kendati berusaha mengelak, namun petugas menyaksikan langsung perbuatannya dan membuktikan sampah cangkang langkitang itu berasal dari dalam mobil jenis Innova tersebut.
"Pelaku berusaha mengelak ketika diperiksa petugas. Bahkan berusaha bernegosiasi dengan menyodorkan uang 50 ribu, tapi petugas tidak bisa dibujuk seperti itu,” jelas Eddy.
Di dalam mobil, lanjut Eddy, juga terdapat beberapa orang anggota keluarga yang bersangkutan. Saat itu Novrial dan keluarga habis berekreasi dari Pantai Padang.
Akhirnya, petugas pun meminta identitas pelaku dan mempersiapkan berkas untuk diproses ke pengadilan atas tindakan pidana ringan (tipiring).
"Ini kasus perdana pelanggaran Perda Nomor 21 tahun 2012 yang diajukan ke pengadilan. Sebelumnya kita hanya melakukan teguran simpatik sebagai langkah sosialisasi. Ke depan kita tak pandang bulu dalam penegakan peraturan," pungkasnya. (du)
Pelaku yang di KTP bernama Novrial asal Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh dipergoki anggota Satgas Pol PP yang berpatroli ketika membuang sampah berupa cangkang langkitang ke luar mobil yang ditumpangi, saat melintas di Jalan S. Parman, Ulak Karang, Rabu (25/3) kemarin.
Menurut Kabid Penegak Peraturan Satpol PP Kota Padang, Eddy Asri, kendati berusaha mengelak, namun petugas menyaksikan langsung perbuatannya dan membuktikan sampah cangkang langkitang itu berasal dari dalam mobil jenis Innova tersebut.
"Pelaku berusaha mengelak ketika diperiksa petugas. Bahkan berusaha bernegosiasi dengan menyodorkan uang 50 ribu, tapi petugas tidak bisa dibujuk seperti itu,” jelas Eddy.
Di dalam mobil, lanjut Eddy, juga terdapat beberapa orang anggota keluarga yang bersangkutan. Saat itu Novrial dan keluarga habis berekreasi dari Pantai Padang.
Akhirnya, petugas pun meminta identitas pelaku dan mempersiapkan berkas untuk diproses ke pengadilan atas tindakan pidana ringan (tipiring).
"Ini kasus perdana pelanggaran Perda Nomor 21 tahun 2012 yang diajukan ke pengadilan. Sebelumnya kita hanya melakukan teguran simpatik sebagai langkah sosialisasi. Ke depan kita tak pandang bulu dalam penegakan peraturan," pungkasnya. (du)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »