![]() |
Faisal Nasir. |
BentengSumbar.com --- Tahun ini, penerimaan tenaga kontrak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menjadi perbincangan publik kota ini. Betapa tidak, biaya tes kesehatan dan jasmani yang mencapai Rp655 ribu terasa memberatkan bagi pelamar. Apatah lagi, tes kesehatan dan jasmani tersebut diadakan setelah seleksi administrasi.
Sebagai anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir mengkritisi biaya tes kesehatan dan jasmani yang dipungut kepada pelamar tenaga kontrak Satpol PP Kota Padang. Menurutnya, besaran biaya tes kesehatan dan jasmani tersebut terlalu memberatkan bagi pelamar, karena rata-rata mereka berasal dari keluarga yang kurang mampu.
"Sebagian besar pelamar berasal dari keluarga kurang mampu. Kalau mereka berasal dari keluarga berada, mana mungkin mereka mau melamar pekerjaan sebagai tenaga kontrak Satpol PP. Apatah lagi, pekerjaannya berat. Berhadap-hadapan dengan warga kota di lapangan. Sedangkan gaji yang mereka terima hanya kecil atau sesuai UMR (Upah Minimum Regional, red)," ujarnya, Selasa (31/3/2015).
Dikatakan Faisal, sebenarnya tes kesehatan dan jasmani seperti yang dilakukan pada penerimaan tenaga kontrak Satpol PP Kota Padang saat ini tidak perlu dilakukan, karena mereka bukan melamar sebagai anggota TNI atau Polri. Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit atau puskesmas sebenarnya sudah cukup, tanpa harus melakukan tes kesehatan dan jasmani serinci itu.
"Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit atau puskesmas saja kan sudah cukup. Kenapa harus dibebankan Rp655 ribu kepada pelamar? Jangan persulit masyarakat lah. Alasan klise seperti ini yang sering membuat saya jengkel. Mereka pada pinter ngomong dan bikin alasan, tetapi hasilnya tidak seperti apa yang mereka bicarakan. Kalau hasilnya seperti alasan yang mereka kemukakan, tentu tidak masalah, karena demi kebaikan kota ini juga," tegas Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional ini.
Demikian juga soal penganggaran dana tes kesehatan dan jasmani dalam APBD Kota Padang. Menurut Fasial Nasir, sepanjang tidak ada aturan yang melarang, maka penganggarannya sah-sah saja dilakukan. "Saya heran juga kalau Plt Kasatpol PP pak Wedistar ngomong kayak gitu. Menurut saya, jika tidak ada aturan yang melarang, ya boleh dianggarkan," pungkasnya.
Faisal Nasir menegaskan, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses rekruitmen tenaga kontrak Satpol PP Kota Padang, silahkan melapor ke DPRD Kota Padang. Nanti pimpinan dewan akan meneruskan laporan tersebut kepada Komisi I DPRD Kota Padang, dan Komisi I akan melakukan langkah-langkah untuk membela kepentingan masyarakat. (by)
Sebagai anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Faisal Nasir mengkritisi biaya tes kesehatan dan jasmani yang dipungut kepada pelamar tenaga kontrak Satpol PP Kota Padang. Menurutnya, besaran biaya tes kesehatan dan jasmani tersebut terlalu memberatkan bagi pelamar, karena rata-rata mereka berasal dari keluarga yang kurang mampu.
"Sebagian besar pelamar berasal dari keluarga kurang mampu. Kalau mereka berasal dari keluarga berada, mana mungkin mereka mau melamar pekerjaan sebagai tenaga kontrak Satpol PP. Apatah lagi, pekerjaannya berat. Berhadap-hadapan dengan warga kota di lapangan. Sedangkan gaji yang mereka terima hanya kecil atau sesuai UMR (Upah Minimum Regional, red)," ujarnya, Selasa (31/3/2015).
Dikatakan Faisal, sebenarnya tes kesehatan dan jasmani seperti yang dilakukan pada penerimaan tenaga kontrak Satpol PP Kota Padang saat ini tidak perlu dilakukan, karena mereka bukan melamar sebagai anggota TNI atau Polri. Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit atau puskesmas sebenarnya sudah cukup, tanpa harus melakukan tes kesehatan dan jasmani serinci itu.
"Surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit atau puskesmas saja kan sudah cukup. Kenapa harus dibebankan Rp655 ribu kepada pelamar? Jangan persulit masyarakat lah. Alasan klise seperti ini yang sering membuat saya jengkel. Mereka pada pinter ngomong dan bikin alasan, tetapi hasilnya tidak seperti apa yang mereka bicarakan. Kalau hasilnya seperti alasan yang mereka kemukakan, tentu tidak masalah, karena demi kebaikan kota ini juga," tegas Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional ini.
Demikian juga soal penganggaran dana tes kesehatan dan jasmani dalam APBD Kota Padang. Menurut Fasial Nasir, sepanjang tidak ada aturan yang melarang, maka penganggarannya sah-sah saja dilakukan. "Saya heran juga kalau Plt Kasatpol PP pak Wedistar ngomong kayak gitu. Menurut saya, jika tidak ada aturan yang melarang, ya boleh dianggarkan," pungkasnya.
Faisal Nasir menegaskan, bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses rekruitmen tenaga kontrak Satpol PP Kota Padang, silahkan melapor ke DPRD Kota Padang. Nanti pimpinan dewan akan meneruskan laporan tersebut kepada Komisi I DPRD Kota Padang, dan Komisi I akan melakukan langkah-langkah untuk membela kepentingan masyarakat. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »