![]() |
Ferri E Rinaldy, Kepala Bidang Aset DPKA Kota Padang. |
BentengSumbar.com --- Wacana yang digulirkan oleh pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh IX Kota Padang untuk mengembalikan status tanah Balai Adat atau Kantor Pauh IX yang saat ini atas nama Pemerintah Kota Padang ke atas nama pengurus KAN, ternyata harus melalui persetujuan anggota DPRD Kota Padang.
"Kalau pemindahan hak, maka harus melalui persetujuan anggota dewan. Tidak bisa kami saja. Ini berdasarkan aturan yang ada, diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pasal 55 ayat 2, bahwa pemindahtangan barang milik daerah, seperti tanah dan bangunan, dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD," ungkap Ferri E Rinaldy, Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang ketika dikonfirmasi www.bentengsumbar.com, Rabu (25/3/2015) di ruangan kerjanya.
Dikatakan Ferri, pengurus KAN Pauh IX Kota Padang harus mengajukan permohonan kepada Pemko Padang, bahwa tanah itu dikembalikan kepada KAN Pauh IX Kota Padang. Jika pemko setuju, maka akan dimintai persetujuan DPRD Kota Padang untuk pemindahan hak. Jika DPRD Kota Padang setuju dikeluarkan dari aset, maka sudah bisa dipindahtangankan kepada KAN Pauh IX Kota Padang.
Dalam surat permohonan tersebut, jelas Ferri lagi, harus dijelaskan kronologis tanah tersebut. Sebab, tanah tersebut saat ini tercatat sebagai aset Pemko Padang. Kalau DPRD Kota Padang sudah menyetujui tanah tersebut dikeluarkan dari aset Pemko Padang, baru keluar Surat Keputusan (SK) Walikota Padang tentang itu. (by)
"Kalau pemindahan hak, maka harus melalui persetujuan anggota dewan. Tidak bisa kami saja. Ini berdasarkan aturan yang ada, diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) nomor: 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pasal 55 ayat 2, bahwa pemindahtangan barang milik daerah, seperti tanah dan bangunan, dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD," ungkap Ferri E Rinaldy, Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Kota Padang ketika dikonfirmasi www.bentengsumbar.com, Rabu (25/3/2015) di ruangan kerjanya.
Dikatakan Ferri, pengurus KAN Pauh IX Kota Padang harus mengajukan permohonan kepada Pemko Padang, bahwa tanah itu dikembalikan kepada KAN Pauh IX Kota Padang. Jika pemko setuju, maka akan dimintai persetujuan DPRD Kota Padang untuk pemindahan hak. Jika DPRD Kota Padang setuju dikeluarkan dari aset, maka sudah bisa dipindahtangankan kepada KAN Pauh IX Kota Padang.
Dalam surat permohonan tersebut, jelas Ferri lagi, harus dijelaskan kronologis tanah tersebut. Sebab, tanah tersebut saat ini tercatat sebagai aset Pemko Padang. Kalau DPRD Kota Padang sudah menyetujui tanah tersebut dikeluarkan dari aset Pemko Padang, baru keluar Surat Keputusan (SK) Walikota Padang tentang itu. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »