![]() |
Haji Ali Basar, SH., Sekretaris DPRD Kota Padang. |
BentengSumbar.com --- Sekretaris DPRD Kota Padang Haji Ali Basar menegaskan, penganggaran uang transport untuk warga yang hadir pada kegiatan reses dilarang oleh aturan perundang-undangan. Hal itu ditegaskannya ketika dikonfirmasi banyaknya anggota dewan yang tidak mengambil kegiatan pada masa reses.
"Saya juga tidak tahu pasti alasan mereka tidak mengambil kegiatan selama masa reses. Padahal, anggarannya sudah kami sediakan. Cuma, uang transportasi bagi warga yang hadir dalam kegiatan reses memang tidak ada, karena melanggar Undang-Undang Nomor: 17 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 38 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," cakapnya, Rabu sore (29/4/2015).
Dikatakan Ali Basarm, berbeda dengan eksekutif, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan eksekutif boleh dianggarkan dana transportasi bagi masyarakat yang diundang untuk menghadiri kegiatan tersebut. Pasalnya, Pemko memiliki kewajiban untuk menyampaikan program pembangunan kepada masyarakat.
"Beda dong, karena eksekutif pelaksana yang semua kegiatan mereka dibiayai oleh APBD. Mereka memiliki kewajiban menyampaikan kepada masyarakat, sehingga setiap kegiatan sosialisasi yang mereka adakan dan mengundang warga, boleh diberikan uang transport kepada warga yang mengikuti kegiatan tersebut," cakap mantan Kepala Bakominfo Kota Padang ini.
Pada tahun ini, ungkap Ali Basar lagi, anggaran untuk kegiatan reses yang tersedia di APBD Kota Padang tahun 2015 adalah sebesar Rp2 miliar. Unutuk reses masa sidang I dianggarkan sekitar Rp800 Juta. Ironisnya, anggota dewan yang melaksanakan atau mengambil kegiatan pada masa reses kali ini hanya enam orang. (by)
"Saya juga tidak tahu pasti alasan mereka tidak mengambil kegiatan selama masa reses. Padahal, anggarannya sudah kami sediakan. Cuma, uang transportasi bagi warga yang hadir dalam kegiatan reses memang tidak ada, karena melanggar Undang-Undang Nomor: 17 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor: 38 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," cakapnya, Rabu sore (29/4/2015).
Dikatakan Ali Basarm, berbeda dengan eksekutif, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan eksekutif boleh dianggarkan dana transportasi bagi masyarakat yang diundang untuk menghadiri kegiatan tersebut. Pasalnya, Pemko memiliki kewajiban untuk menyampaikan program pembangunan kepada masyarakat.
"Beda dong, karena eksekutif pelaksana yang semua kegiatan mereka dibiayai oleh APBD. Mereka memiliki kewajiban menyampaikan kepada masyarakat, sehingga setiap kegiatan sosialisasi yang mereka adakan dan mengundang warga, boleh diberikan uang transport kepada warga yang mengikuti kegiatan tersebut," cakap mantan Kepala Bakominfo Kota Padang ini.
Pada tahun ini, ungkap Ali Basar lagi, anggaran untuk kegiatan reses yang tersedia di APBD Kota Padang tahun 2015 adalah sebesar Rp2 miliar. Unutuk reses masa sidang I dianggarkan sekitar Rp800 Juta. Ironisnya, anggota dewan yang melaksanakan atau mengambil kegiatan pada masa reses kali ini hanya enam orang. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »