Desmon: Ketua RT/RW Tak Boleh Pegang Jabatan Rangkap

Desmon: Ketua RT/RW Tak Boleh Pegang Jabatan Rangkap
Desmon Danus, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Padang. 
BentengSumbar.com --- Sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Kabag Pem Setdako) Padang, Desmon Danus menegaskan, Ketua RT/RW tidak boleh memegang jabatan rangkap. Hal itu disampaikannya ketika memberikan materi pelatihan "Pembinaan Administrasi Bagi Ketua RT/RW se Kecamatan Padang Barat," Selasa (28/4/2015).

"Seorang Ketua RT tidak boleh lagi menjadi Ketua RW atau Ketua LPMK (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) di tempatnya tinggal. Atau dia Lurah, namun menjabat RT atau RW atau LPMK di kelurahannya, itu tidak boleh," ungkap mantan Camat Padang Barat ini.

Menurutnya, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 32 tahun 2002 tentang RT, RW, dan LPMK. Berdasarkan aturan tersebut, seorang Ketua RW tidak boleh dicalonkan atau dipilih menjadi Ketua LPMK. Demikian juga seorang Ketua RT, tidak boleh dicalonkan atau dipilih menjadi Ketua RW.

"Namun kita mengalami dilema, karena banyak masyarakat kita yang tidak paham aturan perda tersebut. Kalau ada kedapatan kasus seperti itu (Misalnya Ketua RW yang merangkap jabatan Ketua LPMK, red), maka kita pulangkan kembali kepada masyarakat kembali dengan berkoordinasi kepada Camat atau Lurah mereka," cakap Desmon.

Persoalan yang sering terjadi adalah kurangnya SDM (Sumber Daya Manusia, red). Misalnya di suatu daerah, tidak beberapa orang yang memiliki kompetensi, seperti ijazah minimalnya SMP. Atau memiliki kompetensi, tetapi ijzahnya tidak sampai SMP.

"Tetapi kita berharap, jangan terlalu melanggar dari aturan yang ada," pungkasnya.

Ditambahkan Desmon, soal pemekaran RT atau RW, sesuai instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, maka dilarang keras adanya pemekaran tersebut, sebelum perubahan Perda No. 32 tahun 2002 tersebut selesai dilakukan. Sebab, dalam perda yang baru tersebut, nantinya akan ada pembagian zona. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »