DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda Bangunan Gedung dan Lingkungan

DPRD Kota Padang Sahkan Dua Ranperda Jadi Perda
Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Sahkan Dua Ranperda. 
BentengSumbar.com --- Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang, Senin (13/4/2015). Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Asrizal tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Padang H Mahyeldi Ansharullah, segenap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang, dan unsur Muspida.

Dua Ranperda yang disahkan menjadi Perda tersebut adalah Ranperda Bangunan Gedung dan Ranperda Lingkungan. Ketua Pansus I DPRD Kota Padang Helmi Moesim dalam laporannya mengatakan, Ranperda Bangunan Gedung sangat penting artinya untuk mengakomodir fasilitas parkir, penyandang disabilitas, dan fasilitas Amdal Lalin. Perda Bagungan Gedung menitik beratkan pada regulasi, setiap bangunan gedung harus memiliki sertifikat laik fungsi yang gunanya untuk menambah kepercayaan investor dalam menanamkan investasinya di daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra menanggapi disahkannya Ranperda Bangunan Gedung dan Lingkungan menjadi Perda mengatakan, dengan disahkannya kedua Ranperda ini menjadi Perda merupakan langkah maju yang dilakukan di daerah ini. Perda Bangunan Gedung itu nantinya akan menumbuhkan kepercayaan investor yang akan menanamkan investasi di Kota Padang. Apatah lagi, Kota Padang rawan bencana gempa, sehingga standar bangunan gedung di daerah ini harus disesuaikan dengan daerah bencana.

"Ini langkah maju. Kami di dewan menyiapkan payung hukum bagi pemko dalam bekerja, termasuk soal kelayakan bangunan gedung juga harus diatur dengan jelas. Standar yang digunakan harus teruji, terutama bagi daerah yang selama ini rawan bencana gempa. Demikian juga Perda Lingkungan, nantinya akan mengatur standar yang jelas bagi pemko dalam mengelola lingkungan ini," cakapnya.

Soal Ranperda Irigasi yang batal disahkan, Wahyu mengatakan karena setiap aturan yang lebih rendah harus mengacu kepada aturan yang lebih tinggi. Aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Sedangkan Undang-Undang Irigasi yang baru batal diberlakukan, dan dikembalikan ke Undang-Undang yang lama, maka DPRD Kota Padang harus melakukan kajian ulang, dan akan berkonsultasi kembali dengan Dirjen Irigasi Kementerian Pekerjaan Umum. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »