Pembangunan Fisik dan Pengadaan Alkes RSUD dr. Rasyidin Kota Padang Harus Dikawal Masyarakat

Pembangunan Fisik dan Pengadaan Alkes RSUD Kota Padang Harus Dikawal Masyarakat
BentengSumbar.com --- Dengan disahkannya Perda Kota Padang tentang Pinjaman Daerah ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia, maka pembangunan fisik dan pengadaan alat kesehatan RSUD dr. Rasyidin Kota Padang tinggal menunggu tender atau lelang yang dilakukan secara elektronik.

Jumlah dana PIP untuk pembangunan RSUD dr. Rasyidin tersebut sebesar Rp83,3 milyar lebih, dimana untuk pembangunan fisik sebesar Rp 68,341 milyar dan pengadaan alat kesehatan Rp 14,966 milyar. Adapun jangka waktu pinjaman yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut, yakni 5 tahun termasuk grace periode (masa tenggang) selama 24 bulan. Sedangkan Pemko sendiri ditenggat selama 6 bulan untuk persiapan memulai pelaksanaan pembangunan.

Ironisnya, saat ini beredar isu yang tak sedap soal pelaksanaan pembangunan yang didanai oleh dana PIP tersebut. Sebagian pihak mencurigai, pelaksanaan proyek itu nantinya akan diatur, mulai dari proses lelang sampai kepada tahap pelaksanaan oleh kekuatan politik tertentu. Isu yang simpang siur tersebut mulai menjadi pembicaraan hangat beberapa kalangan. Benarkah demikian?

Direktur RSUD dr. Rasyidin Kota Padang, Artati Suryani membantah isu tersebut. Menurutnya, itu hanya isu yang dihembuskan oleh orang-orang yang tidak senang kepadanya. Apatah lagi, pembangunan fisik dan pengadaan alat kesehatan yang didanai oleh PIP tersebut memiliki persyaratan yang rinci dan dilaksanakan oleh perusahaan besar.

"Itu hanya isu dan fitnah yang tidak berdasar. Saya sering kali difitnah, tapi saya tidak mau tanggapi. Bermacam-macam fitnah dialamatkan kepada saya. Aturan PIP itu sudah jelas, rinci dan sulit sekali untuk bermain. Saya lebih suka lelang murni, tidak ribet. Kalau ingin ikut, silahkan jadi peserta lelang," ujarnya, Rabu (8/4/2015).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padang H Wahyu Iramana Putra ketika diminta komentarnya mengatakan, kalau tidak sesuai dengan aturan, maka harus diungkap. Tetapi itu harus Gapensi yang berteriak, jika melihat kejanggalan. Jika nantinya ada merugikan seseorang atau ada sanggahan, baru DPRD dapat mempertanyakan.

"DPRD hanya berfungsi sebagai lembaga pengawasan, bukan lembaga pemeriksa. Jika ada yang dirugikan, tentu salurannya kita sebagai wakil rakyat. Kalau tidak ada kerugian, kita tidak pula bisa memaksakan. Himbauan saya murni saja, sesuai kualitas. Jika tidak berkualitas, yang rugi mereka juga," cakapnya, Rabu (8/4/2015).

Senada dengan itu, Iswandi Muchtar, anggota Komisi IV DPRD Kota Padang mengatakan, dalam pelaksanaan tender proyek tersebut jangan sampai ada rekomendasi-rekomendasi dari partai politik tertentu atau penguasa. Pelaksanaan lelang atau tender proyek fisik pembangunan dan pengadaan alkes tersebut harus sesuai aturan yang ada.

"Tidak boleh ada intervensi partai tertentu. Harus sesuai aturan yang ada. Jangan sampai ada permainan. Masyarakat harus mengawalnya," cakapnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »