![]() |
Amasrul. |
BentengSumbar.com --- Pelebaran jalan Bypass menjadi dua jalur terkendala di Kuranji. Pasalnya, penyelesaian tanah Bypass, bagian tersulit dan peliknya berada di daerah ini.
Sebagaimana diakui oleh Kepala Bagian Pertanahan Kota Padang Amasrul ketika dikonfirmasi BentengSumbar.com, Senin (4/5/2015). Menurutnya, secara riil, dari 25, 1 KM yang harus dibebaskan, sudah diselesaikan sepanjang 20 KM. Hanya tinggal 5,5 KM, kebanyakan di Kecamatan Kuranji.
"Di Kuranji ini persoalan konsolidasi. Sebenarnya awalnya sudah selesai. Cuma pengembalian tanah orang kemana, kata masyarakat kan masih belum jelas. Ada juga masyarakat, sebenarnya sudah jelas dari awal, namun sengaja tidak memperjelas," ujar Amasrul.
Berbagai pendekatan kepada masyarakat Kuranji dilakukan oleh Pemko Padang, baik melalui camat, lurah, dan tim. Mereka sudah memberikan penjelasan kepada masyarakat, tetapi karena ada keputusan pengadilan terhadap 13 titik, dimana pemerintah diharuskan mengganti rugi, maka Pemko Padang melakukan banding.
"Kalau diganti rugi yang 13 titik tersebut sebagaimana yang dikabulkan hakim, tentu akan minta ganti rugi yang sepanjang 20 KM yang telah diselesaikan itu. Apakah pemerintah mampu? Taroklah pemerintah mampu, tentu konsolidasi itu akan kacau balau. Warga yang telah menerima akan meminta lagi ganti rugi. Mungkin triliunan akan habis uang negara untuk itu," ujarnya.
Pemko Padang tetap akan menyelesaikan konsolidasi tersebut, ujar Amasrul. Bangunan-bangunan yang berada dijalur pelebaran Bypass harus dibongkar. Mungkin dulu dalam planing terkotak-kotak, tetapi pemko akan mencoba melakukan review disain dari Tata Ruang.
"Tanah-tanah itu akan kita kembalikan kepada kaum-kaum, tidak mungkin kita kembalikan kepada pribadi-pribadi," jelasnya. (by)
Sebagaimana diakui oleh Kepala Bagian Pertanahan Kota Padang Amasrul ketika dikonfirmasi BentengSumbar.com, Senin (4/5/2015). Menurutnya, secara riil, dari 25, 1 KM yang harus dibebaskan, sudah diselesaikan sepanjang 20 KM. Hanya tinggal 5,5 KM, kebanyakan di Kecamatan Kuranji.
"Di Kuranji ini persoalan konsolidasi. Sebenarnya awalnya sudah selesai. Cuma pengembalian tanah orang kemana, kata masyarakat kan masih belum jelas. Ada juga masyarakat, sebenarnya sudah jelas dari awal, namun sengaja tidak memperjelas," ujar Amasrul.
Berbagai pendekatan kepada masyarakat Kuranji dilakukan oleh Pemko Padang, baik melalui camat, lurah, dan tim. Mereka sudah memberikan penjelasan kepada masyarakat, tetapi karena ada keputusan pengadilan terhadap 13 titik, dimana pemerintah diharuskan mengganti rugi, maka Pemko Padang melakukan banding.
"Kalau diganti rugi yang 13 titik tersebut sebagaimana yang dikabulkan hakim, tentu akan minta ganti rugi yang sepanjang 20 KM yang telah diselesaikan itu. Apakah pemerintah mampu? Taroklah pemerintah mampu, tentu konsolidasi itu akan kacau balau. Warga yang telah menerima akan meminta lagi ganti rugi. Mungkin triliunan akan habis uang negara untuk itu," ujarnya.
Pemko Padang tetap akan menyelesaikan konsolidasi tersebut, ujar Amasrul. Bangunan-bangunan yang berada dijalur pelebaran Bypass harus dibongkar. Mungkin dulu dalam planing terkotak-kotak, tetapi pemko akan mencoba melakukan review disain dari Tata Ruang.
"Tanah-tanah itu akan kita kembalikan kepada kaum-kaum, tidak mungkin kita kembalikan kepada pribadi-pribadi," jelasnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »