![]() |
Sidang Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Pemko Padang. |
BentengSumbar.com --- Sidang Paripurna DPRD Kota Padang mendengarkan penyampaian Nota Keuangan Pengantar Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Tahun Anggaran 2014, Rabu (27/5/2015). Walau Ketua DPRD Kota Padang H Erisman Chaniago masih berada di Padang, namun sidang paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua H Wahyu Iramana Putra.
Penyampaian Nota Keuangan tersebut dibacakan oleh Wakil Walikota Padang H Emzalmi Zaini. Dalam penyampaiannya, Emzalmi mengatakan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor: 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka setiap pengelola keuangan daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dalam bentuk laporan keuangan.
Dikatakannya, dalam laporan keuangan yang disampaikan setidak-tidaknya meliputi; laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan yang disampaikan tersebut merupakan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor: 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Hal ini tentunya sangat sejalan dengan Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan Pemerintah Nomor: 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor: 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan perubahan terakhir dari Permendagri Nomor: 13 tahun 2006.
"Tentunya, selain sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, laporan keuangan ini diharapkan juga mampu menjawab kebutuhan para pemangku kepentingan melalui penyajian laporan keuangan yang relevan, andal, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dipahami," ujar Wawako Emzalmi.
Di sela-sela sidang paripurna tersebut, pimpinan sidang Wahyu Iramana Putra mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kota Padang yang telah berhasil meraih opini Wajat Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI tentang laporan keuangan Pemko Padang tahun anggaran 2014. Menurut Wahyu, dengan diraihnya opini WTP tersebut menandakan laporan keuangan dan aset Pemko Padang sudah baik dimanata BPK RI.
"Namun bukan berarti tiada cela. Sebab, dalam laporan keuangan tersebut masih ada beberapa catatan-catatan. DPRD Kota Padang tentunya menyikapi opini WTP tersebut dengan bijak. Kita memberikan ucapan selamat kepada Pemko Padang, namun catatan yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat harus tetap menjadi perhatian kita semua," tegasnya. (by)
Penyampaian Nota Keuangan tersebut dibacakan oleh Wakil Walikota Padang H Emzalmi Zaini. Dalam penyampaiannya, Emzalmi mengatakan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor: 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka setiap pengelola keuangan daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dalam bentuk laporan keuangan.
Dikatakannya, dalam laporan keuangan yang disampaikan setidak-tidaknya meliputi; laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan yang disampaikan tersebut merupakan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor: 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Hal ini tentunya sangat sejalan dengan Undang-Undang Nomor: 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Peraturan Pemerintah Nomor: 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor: 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan perubahan terakhir dari Permendagri Nomor: 13 tahun 2006.
"Tentunya, selain sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, laporan keuangan ini diharapkan juga mampu menjawab kebutuhan para pemangku kepentingan melalui penyajian laporan keuangan yang relevan, andal, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat dipahami," ujar Wawako Emzalmi.
Di sela-sela sidang paripurna tersebut, pimpinan sidang Wahyu Iramana Putra mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kota Padang yang telah berhasil meraih opini Wajat Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI tentang laporan keuangan Pemko Padang tahun anggaran 2014. Menurut Wahyu, dengan diraihnya opini WTP tersebut menandakan laporan keuangan dan aset Pemko Padang sudah baik dimanata BPK RI.
"Namun bukan berarti tiada cela. Sebab, dalam laporan keuangan tersebut masih ada beberapa catatan-catatan. DPRD Kota Padang tentunya menyikapi opini WTP tersebut dengan bijak. Kita memberikan ucapan selamat kepada Pemko Padang, namun catatan yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat harus tetap menjadi perhatian kita semua," tegasnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »