![]() |
Iswandi Bersama Camat Salisma dan Lurah Ps. Ambacang. |
BentengSumbar.com --- Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Kota Padang Iswandi Mochtar menentang pelarangan kegiatan Balimau sebagai salah satu bentuk penyucian diri secara fisik dalam menyambut bulan suci Ramadhan. Menurutnya, kegiatan Balimau tersebut sudah menjadi budaya yang diwariskan secara turun temurun oleh nenek moyang orang Minangkabau.
"Saya rasa, bukan dilarang, tetapi dikemas dengan baik oleh dinas teknis terkait, yaitu Dinas Pariwisata Kota Padang, sehingga kegiatan tersebut dapat menjadi agenda pariwisata di kota ini. Balimau sebelum masuknya bulan suci Ramadhan sudah jadi budaya turun temurun di negeri ini dan tidak perlu dipertentangkan dengan agama," ungkapnya via telepon selularnya, Selasa (16/6/2015).
Dikatakannya, jika Dinas Pariwisata Kota Padang mau pro aktif untuk mengelola dan mengemas kegiatan Balimau ini, maka akan menguntungkan dari segi industri pariwata. Namun, kalau tidak dikelola dengan baik, tentu menjadi kegiatan yang merugikan, tak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi Pemko Padang.
"Kalau Balimau dianggap ajang maksiat karena mandi secara rame-rame di sungai, maka orang yang mandi di pantai juga dianggap demikian. Solusinya, ya harus dikemas, misalnya waktunya hanya boleh sampai pukul 17.00 WIB, jika melewati itu dibubarkan oleh Satpol PP, karena malamnya akan melaksanakan tarawihan. Penganturan yang jelas, tentu menghindari kegiatan tersebut dari ajang maksiat.," ujarnya. (by)
"Saya rasa, bukan dilarang, tetapi dikemas dengan baik oleh dinas teknis terkait, yaitu Dinas Pariwisata Kota Padang, sehingga kegiatan tersebut dapat menjadi agenda pariwisata di kota ini. Balimau sebelum masuknya bulan suci Ramadhan sudah jadi budaya turun temurun di negeri ini dan tidak perlu dipertentangkan dengan agama," ungkapnya via telepon selularnya, Selasa (16/6/2015).
Dikatakannya, jika Dinas Pariwisata Kota Padang mau pro aktif untuk mengelola dan mengemas kegiatan Balimau ini, maka akan menguntungkan dari segi industri pariwata. Namun, kalau tidak dikelola dengan baik, tentu menjadi kegiatan yang merugikan, tak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi Pemko Padang.
"Kalau Balimau dianggap ajang maksiat karena mandi secara rame-rame di sungai, maka orang yang mandi di pantai juga dianggap demikian. Solusinya, ya harus dikemas, misalnya waktunya hanya boleh sampai pukul 17.00 WIB, jika melewati itu dibubarkan oleh Satpol PP, karena malamnya akan melaksanakan tarawihan. Penganturan yang jelas, tentu menghindari kegiatan tersebut dari ajang maksiat.," ujarnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »