MUI Tegaskan Penetapan Awal Syawal di Luar Keputusan Pemerintah Haram

MUI Tegaskan Penetapan Awal Syawal di Luar Keputusan Pemerintah Haram
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis. Ia menegaskan kembali kedudukan hukum penetapan awal bulan kamariah berdasar pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004.

BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, usai memimpin Sidang Isbat di Kantor Kemenag RI, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Menag Nasaruddin menjelaskan bahwa penetapan tersebut didasarkan pada dua parameter utama, yakni perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan langsung (rukyatul hilal).

Berdasarkan data hisab pada 29 Ramadan 1447 H, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi 4,54 derajat hingga 6,1 derajat. Angka ini belum memenuhi kriteria baru visibilitas hilal MABIMS yang mensyaratkan tinggi minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat.

"Pengamatan hilal telah dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia, dan laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal," ujar Menag Nasaruddin dalam konferensi pers.

Oleh karena itu, bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari (istikmal), sehingga 1 Syawal 1447 H ditetapkan jatuh pada hari Sabtu.

Fatwa MUI: Penetapan di Luar Pemerintah Haram

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis. Ia menegaskan kembali kedudukan hukum penetapan awal bulan kamariah berdasar pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004.

Berdasarkan fatwa tersebut, Kiai Cholil menyatakan bahwa pihak yang berhak mengumumkan awal Ramadan dan Syawal adalah ulil amri (pemerintah), dalam hal ini Kemenag RI. Ia bahkan menyebut haram hukumnya jika keputusan awal bulan suci dan hari raya dilakukan oleh pihak selain pemerintah.

"Oleh karena itu, kita menyebutnya hukmul al-hakim yarfa'u al-khilaf, keputusan hakim atau Kementerian Agama mewakili pemerintah adalah hukum yang tetap dan dapat menghilangkan perbedaan," tegas Kiai Cholil.

Meski demikian, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah Depok ini tetap mengimbau umat Islam untuk mengedepankan toleransi terhadap kelompok masyarakat yang memilih merayakan Idulfitri sehari lebih awal, yakni pada Jumat (20/3/2026).

Landasan Hukum Baru Sidang Isbat

Tahun ini, penyelenggaraan Sidang Isbat semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru yang mengintegrasikan pendekatan hisab dan rukyatul hilal, sekaligus menjamin kepastian hukum dan transparansi penetapan awal bulan Hijriah.

"Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya," tandas Menag Nasaruddin menutup keterangannya. (*) 


Sumber: inilah.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »