Camat Ances : Penerapan PATEN Harus Dilakukan Secara Matang

Camat Ances : Penerapan PATEN Harus Dilakukan Secara Matang
BentengSumbar.com --- Semua kecamatan di Kota Padang harus mempersiapkan diri untuk penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.

Maksud penyelenggaraan PATEN adalah mewujudkan Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di kabupaten/kota, disamping itu PATEN mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Apatah lagi, Gubernur Sumatera Barat mengharapkan semua daerah sudah menerapkan PATEN pada tahun 2014 kemaren.

Namun, karena berbagai faktor, terutama dalam soal penganggaran, belum semua daerah di Sumatera Barat menerapkan PATEN. Di Kota Padang saja sebagai ibukota Provinsi Sumatera Barat, baru dua kecamatan yang menerapkan PATEN, yaitu Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Pauh. Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah terus mendorong semua kecamatan agar secepatnya menerapkan PATEN tersebut. Untuk itu, sembilan kecamatan yang belum menerapkan PATEN terus dipersiapan agar sesegera mungkin menerapkan model pelayanan prima tersebut.

Misalnya Kecamatan Lubuk Begalung. Berbagai persiapan dilakukan kecamatan yang terletak di Nagari Nan XX ini. Camat Ances Kurniawan Chaniago ketika dikonfirmasi, Senin (24/8/2015) mengakui kalau dirinya memang sedang mempersiapkan penerapan PATEN di daerah tersebut. Persiapan dilakukan sematang mungkin, sebab tujuan utama dari PATEN tersebut adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Kita memang mempersiapkan diri untuk penerapan PATEN. Tahun ini, kita dibantu APBD Kota Padang sebesar Rp100 juta untuk persiapan tersebut. Persiapan penerapan PATEN ini harus dilakukan secara matang, dan banyak syarat yang harus dipersiapkan bagi sebuah kecamatan agar bisa menerapkan PATEN tersebut. Kecamatan dapat menyelenggarakan PATEN setelah memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu persyaratan substantif, administratif, dan teknis. Bila ketiga syarat itu dipenuhi, maka kecamatan itu dapat dapat menyelenggara PATEN," ungkapnya.

Dikatakan Ances, sarana prasana teknis untuk penerapan PATEN sudah dipersiapkan Kecamatan Lubeg secara bertahap, karena keterbatasan APBD Kota Padang. Anggaran untuk penerapan PATEN bagi satu kecamatan berbeda-beda dan dihitung oleh tim independent yang dibentuk Pemerintah Kota Padang. Anggaran Rp100 juta dari APBD Kota Padang dipergunakan untuk persiapan teknis untuk pembelian 4 unit komputer, kursi tunggu, dan tv untuk ruang tunggu.

Persyaratan teknis lainnya, ujar Ances lagi, dibutuhkan tempat bermainan anak, tempat pelayanan bagi penyandang disabilitas, toilet, ruang sholat, perangkat lunak, meja piket, meja pendaftaran, tempat pemrosesan berkas, tempat pengolahan data dan informasi, tempat penanganan pengaduan, ruangan bank, dan lainnya. Disamping kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bertugas memberikan pelayanan PATEN tersebut. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »