BentengSumbar.com --- Munculnya beberapa narapidana sebagai calon Kepala Daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang diselenggarakan 9 Desember 2015 nanti adalah bentuk kemunduran nilai demokrasi di Indonesia. Pilkada serentak di Sumatera Barat akan diselenggarakan di 13 Kabupaten/Kota dan Provinsi Sumatera Barat. Demikian disampaikan Arief Paderi, Koordinator Lembaga Antikorupsi Integritas melalui siaran persnya, Jum'at (7/8/2015).
Hasil Monitoring Lembaga Antikorupsi Integritas, tercatat terdapat dua calon kepala daerah yang merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi. Keduanya yaitu Gusmal dan Aswar Chesputra. Gusmal diketahui maju sebagai Calon Bupati di Kabupaten Solok berpasangan dengan Yulfadri Nurdin. Keduanya diusung oleh Partai PKS dan Gerindra. Sementara Aswar Chesputra diketahui maju di Kabupaten Lima Puluh Kota, berpasangan dengan Yunirwan Khatib, keduanya diusung oleh Partai Demokrat PKS, Golkar, Hanura dan PBB.
Menurut catatan Integritas, Gusmal merupakan narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan tanah negara bekas erfpacht verponding 173 di Bukit Berkicut, Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, tahun 2008. Gusmal divonis Pengadilan Tipikor Padang pada tahun 2012 dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Bahkan pada tingkat banding, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Padang memperberat hukuman Gusmal menjadi 2 tahun 8 bulan.
Sementara Aswar Chesputra, mantan anggota DPR RI 2005-2009 ini, merupakan narapidana pada kasus proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dan program alih fungsi hutan lindung di Sumatra Selatan. Dalam proyek SKRT di Departemen Kehutanan. Aswar Chesputra divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada tahun 2010. Aswar Chesputra dinyatakan terbukti menerima suap 5 ribu dolar Singapura Anggoro Widjojo.
Adanya fenomena koruptor menjadi Calon Kepala Daerah ini, tentu sangat disayangkan sekali. Partai Politik pengusung adalah pihak yang paling bertanggungjawab terhadap ini. Selain telah mengangkangi semangat pemberantasan korupsi, Partai Politik pengusung patut dicap gagal dalam melakukan pemajuan demokrasi. Mengajukan orang-orang dengan catatan buruk jelas kemunduran berpikir dan pemaksaan oleh Partai Politik kepada publik untuk memilih orang-orang yang bermasalah. Harusnya Partai Politik, selektif dalam mengusung pasangan calon Kepala Daerah. Indikator integritas harusnya menjadi hal yang paling dikedepankan. Seorang narapidana tindak pidana korupsi, jelas bermasalah dalam hal integritas.
Untuk itu, integritas menghimbau kepada publik untuk tidak memilih Calon Kepala Daerah yang merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Catatan pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak menutup kemungkinan akan terjadi pengulangan terhadap kejahatan yang sama, bila diberikan ruang dengan menjadi Kepala Daerah. (rel)
Hasil Monitoring Lembaga Antikorupsi Integritas, tercatat terdapat dua calon kepala daerah yang merupakan narapidana kasus tindak pidana korupsi. Keduanya yaitu Gusmal dan Aswar Chesputra. Gusmal diketahui maju sebagai Calon Bupati di Kabupaten Solok berpasangan dengan Yulfadri Nurdin. Keduanya diusung oleh Partai PKS dan Gerindra. Sementara Aswar Chesputra diketahui maju di Kabupaten Lima Puluh Kota, berpasangan dengan Yunirwan Khatib, keduanya diusung oleh Partai Demokrat PKS, Golkar, Hanura dan PBB.
Menurut catatan Integritas, Gusmal merupakan narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan tanah negara bekas erfpacht verponding 173 di Bukit Berkicut, Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, tahun 2008. Gusmal divonis Pengadilan Tipikor Padang pada tahun 2012 dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Bahkan pada tingkat banding, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Padang memperberat hukuman Gusmal menjadi 2 tahun 8 bulan.
Sementara Aswar Chesputra, mantan anggota DPR RI 2005-2009 ini, merupakan narapidana pada kasus proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dan program alih fungsi hutan lindung di Sumatra Selatan. Dalam proyek SKRT di Departemen Kehutanan. Aswar Chesputra divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada tahun 2010. Aswar Chesputra dinyatakan terbukti menerima suap 5 ribu dolar Singapura Anggoro Widjojo.
Adanya fenomena koruptor menjadi Calon Kepala Daerah ini, tentu sangat disayangkan sekali. Partai Politik pengusung adalah pihak yang paling bertanggungjawab terhadap ini. Selain telah mengangkangi semangat pemberantasan korupsi, Partai Politik pengusung patut dicap gagal dalam melakukan pemajuan demokrasi. Mengajukan orang-orang dengan catatan buruk jelas kemunduran berpikir dan pemaksaan oleh Partai Politik kepada publik untuk memilih orang-orang yang bermasalah. Harusnya Partai Politik, selektif dalam mengusung pasangan calon Kepala Daerah. Indikator integritas harusnya menjadi hal yang paling dikedepankan. Seorang narapidana tindak pidana korupsi, jelas bermasalah dalam hal integritas.
Untuk itu, integritas menghimbau kepada publik untuk tidak memilih Calon Kepala Daerah yang merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi. Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Catatan pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak menutup kemungkinan akan terjadi pengulangan terhadap kejahatan yang sama, bila diberikan ruang dengan menjadi Kepala Daerah. (rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »
