Camat Arfian Instruksikan Kasi Trantib Awasi Kontainer Sampah

Camat Arfian Instruksikan Kasi Trantib Awasi Kontainer Sampah
BentengSumbar.com --- Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya Allah SWT itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Mahamulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu.” Hadis terdapat pada kitab hadis Imam Tirmizi.

Begitu pentingnya menjaga kebersihan dalam Islam, sehingga dikaitkan dengan keimanan seseorang. Ini terlihat dalam sabda Rasulullah saw yang menegaskan hal tersebut, "Kebersihan adalah sebagian dari iman." Hadis ini terdapat disahih Muslim. Tingkat keimanan seorang muslim terlihat dari gaya hidupnya, apakah mencintai kebersihan atau tidak.

Mengingat pentingnya arti kebersihan dan untuk menciptakan kota yang bersih, asri, dan nyaman, Camat Arfian menginstruksikan kepada jajarannya, terutama Kasi Trantib dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Padang Barat untuk mengawasi kontainer sampah. Tujuannya untuk mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Jika kedapatan warga membuang sampai di luar kontainer sampah, maka Kasi Trantib beserta jajarannya harus menegurnya. Demikian juga bagi pemulung, mereka harus ditegur jika kedapatan 'mengirai-ngirai' sampah, sehingga berserakan di sekitar bak sampah, ujar Camat Arfian ketika memberikan kata sambutan wirid mingguan se Kecamatan Padang Barat, Jum'at pagi (18/9/2015).

"Kita harus mensukseskan program pemko dalam mewujudkan kebersihan. Untuk itu, saya instruksikan kepada Kasi Trantib kecamatan, Kasi Trantib kelurahan dan Satpol PP kecamatan untuk mengawasi kontainer sampah, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah di luar bak sampah. Pemulung pun harus diawasi pada saat mengais sampah, sehingga sampah tak berserakan di sekitar kontainer," cakapnya.

Pada kesempatan tersebut, Camat Arfian juga menginstrukan kepada semua Lurah se Kecamatan Padang Barat untuk melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor: 21 tahun 2012 yang akan diberlakukan efektif di seluruh wilayah Kota Padang pada tanggal 1 Oktober 2015. Tak hanya itu, semua ASN harus mengambil peran dalam mengajak masyarakat di lingkungan rumah masing-masing untuk mendukung program Padang Bersih.

"Biasakan untuk bergontong royong di wilayah RT/RW masing-masing dan ASN harus menjadi motor penggeraknya," pungkasnya. (by/aa)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »