Pemko Gelar FGD Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Pemko Gelar FGD Kajian Lingkungan Hidup Strategis
BentengSumbar.com --- Dalam rangka penyusunan revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang tahun 2004-2020, Pemko Padang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Aula Bagindo Azis Chan Balaikota Aie Pacah, Selasa (22/9).

Kegiatan yang dibuka oleh Walikota Padang, H Mahyeldi Dt Marajo ini, juga dihadiri Pimpinan SKPD terkait di Pemprov Sumbar dan Pemko Padang. Selain itu, juga hadir Tim Ahli Penyusunan Dokumen KLHS Revisi RPJPD Kota Padang beserta Tim Ahli Penyusun Revisi RPJPD Kota Padang.

Dalam sambutan wako mengatakan, saat ini pemko sedang melakukan penyusunan revisi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Padang tahun 2004-2020. Hal ini sangat penting, dikarenakan sebagai upaya untuk mengakomodir dinamika kebijakan dan berbagai permasalahan pembangunan yang berkembang saat ini. Sehingga, pembangunan Kota Padang dapat sinkron dan sinergi dengan Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025.

“Untuk meminimalisir dampak negatif dari pelaksanaan pembangunan tersebut, maka dokumen perencanaan pembangunannya perlu didukung oleh KLHS. KLHS ini, merupakan bahagian penting dan tak terpisahkan dalam penyusunan revisi RPJP Kota padang tahun 2004-2020. Apatah lagi, masalah lingkungan merupakan masalah yang utama bagi daerah, sebab berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak,” sebut wako.

Wako melanjutkan, melalui FGD KLHS kali ini, ia mengharapkan semoga akan terkumpulnya berbagai informasi, masukan dan saran khususnya tentang isu lingkungan hidup yang berkelanjutan bagi Kota Padang.

“Sehingga, Kota Padang memiliki lingkungan yang baik dan strategis di masa-masa yang akan datang. Jika lingkungan suatu daerah sangat baik, akan terasa seperti surganya dunia,” imbuh wako.

Setelah itu, Kepala Bappeda Kota Padang, Hervan Bahar juga menyebutkan, kegiatan FGD KLHS kali ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti dan merevisi RPJPD Kota Padang tahun 2004-2020. Hal ini, juga sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009, yaitu tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mengamanatkan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS ke dalam penyusunan atau evaluasi RPJPD.

“Untuk itu, tujuan diadakannya kegiatan ini antara lain, agar terkumpulnya informasi tentang kondisi dan permasalahan lingkungan hidup di Kota Padang. Kemudian, untuk menganalisa kemampuan daya dukung Kota Padang dalam menampung perekembangan kegiatan wilayah perkotaan. Lalu, menganalisa pengaruh rumusan kebijakan pembangunan Kota Padang tehadap lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mengintegrasikan konsep-konsep pembangunan berkelanjutan ke dalam kebijakan pembangunan Kota Padang,” terang Hervan. (david)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »