Toko dan PKL Supaya Miliki Tong Sampah

Toko dan PKL Supaya Miliki Tong Sampah
BentengSumbar.com ---Walikota Padang H. Mahyeldi Dt Marajo mengeluhkan sampah yang masih bertebaran di sejumlah titik di Pasar Raya Padang. Sampah-sampah ini ditenggarai bekas milik Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik toko yang nampaknya sengaja ditinggal usai menggalas.

Bertebarannya sampah di sekitar Pasar Raya Padang ditemukan Walikota Padang saat berkunjung ke daerah itu, Minggu (18/10) pagi. Kabag Humas dan Protokol Setdako Padang Mursalim yang ikut bersama Walikota Padang menyebut, sekitar pukul 06.30 Wib, Walikota sengaja berjalan kaki dari kediamannya menuju Pasar Raya Padang.

Saat menyusuri jalan Permindo, Walikota mendapati unggukan sampah di depan salah satu toko. Begitu juga di sisi lapak-lapak PKL, sampah terlihat bertebaran. Seketika itu juga Walikota menginstruksikan kepada Camat Padang Barat untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) serta lurah untuk kembali mengingatkan toko-toko yang belum menyediakan tempat sampah atau karung pembungkus sampah. Walikota juga menekankan supaya setiap pemilik toko bertanggungjawab atas kebersihan di toko masing-masing.

“Pagi itu Walikota bersama petugas kebersihan DKP ikut membersihkan sampah di jalan Permindo,” ungkap Mursalim.

Usai membersihkan jalan Permindo, Walikota dan rombongan bergerak menuju Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol. Sebelum memasuki pekarangan RTH Imam Bonjol, lagi-lagi Walikota Padang mendapati sampah yang berserakan di got dekat jalan masuk RTH.

Karena didaulat untuk membuk Apel Akbar Didikan Subuh se Kota Padang di lapangan Imam Bonjol, Walikota mendahulukan kegiatan tersebut. Usai membuka kegiatan tersebut, Walikota kemudian kembali menuju lokasi tempat dimana sampah tadi berserakan. Dikatakan Kabag Humas dan Protokol, ketika itu juga Walikota menginstruksikan Kepala DKP untuk mencek personil yang bertugas di tempat tersebut. Apakah sudah bertugas dengan baik atau belum. Jika belum, petugas diarahkan untuk segera membersihkan sampah tersebut.

Tak lama kemudian, personil DKP beserta truk sampah datang. Petugas dan walikota ikut membersihkan sampah yang berserakan untuk kemudian diangkut ke atas truk sampah.

Seperti diketahui, terhitung sejak 1 Oktober 2015 Peraturan Daerah (Per¬da) Kota Padang Nomor 21 tahun 2012 yang mengatur tentang pengelolaan sampah resmi berlaku untuk seluruh Kota Padang.

Dengan berlakunya Perda ini di seluruh Kota Padang, maka siapapun yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan dikenakan hukuman tindak pidana ringan berupa kurungan 3 bulan atau denda Rp 5 Juta.

Sebelumnya, seperti diketahui Perda ini hanya berlaku di 10 kawasan di Kota Padang, termasuk 3 lokasi wisata yaitu Pantai Air Manis, Pantai Padang dan Pantai Pasir Jambak.

Selain itu dengan instruksi Walikota Padang nomor 660/12.76/PK2L-BPDL/2015 yang dikeluarkan 10 September lalu, setiap Camat dan Lurah juga ikut bertanggung jawab dengan kebersihan di wilayahnya masing-masing. Camat dan Lurah nantinya bisa menunjuk petugas yang mengawasi masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan mengambil tindakan dengan meminta KTP/identitas yang bersangkutan untuk diproses secara hukum atau tipiring sesuai perda tersebut.

Selain itu dalam Perda tersebut, warga juga diharapkan tertib dalam membuang sampah ke kontainer atau bak sampah, yaitu hanya pada pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB. (Charlie)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »