BentengSumbar.com --- Dalam rangka mempercepat penyelesaian permasalahan pembangunan jalan Padang - By Pass jalur II, Pemerintah Kota Padang tidak mau berlama-lama. Beberapa waktu yang lalu, tim Pemko Padang yang dipimpin Asisten Pemerintahan, Vidal Triza melakukan kunjungan ke Tim Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk berkonsultasi mengambil kebijakan mempercepat pembangunan jalan jalur II By Pass.
"Alhamdulillah, Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejagung RI memberikan respon yang positif. Hal ini dibuktikan dengan kedatangan mereka ke Padang mengumpulkan data terkait permasalah By Pass pada Jumat (23/10) lalu," terang Vidal Triza.
Tim tersebut, lanjut Vidal, secara langsung melihat kondisi pengerjaan By Pass jalur II di beberapa lokasi. Diantaranya tim tersebut yaitu, Eril Prima Putra, Rio Rizal, Sunandar Pramono, Arryl Djaelani, Alheri dan Abdul Mubin.
Tim Jaksa Pengacara Negara ini, menurut Vidal berada dibawah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Dan mereka ditunjuk menangani dan menyusun legal of By Pass jalur II.
"Jadi dari kunjungan tersebut, Tim Kejagung RI telah dapat memaparkan dan memiliki analisa awal. Kemudian, juga menyesuaikan apa yang kita informasikan dengan kondisi ril di beberapa lokasi di lapangan," terang Vidal.
Di samping itu, tambah Vidal, dalam kunjungan ini diharapkan Kejagung mengeluarkan rekomendasi atau legal opini kepada Kota Padang dalam menyelesaikan permasalahan By Pass jalur II.
"Semoga legal opini ini diterima Kota Padang dalam waktu dekat," tuturnya. (david)
"Alhamdulillah, Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejagung RI memberikan respon yang positif. Hal ini dibuktikan dengan kedatangan mereka ke Padang mengumpulkan data terkait permasalah By Pass pada Jumat (23/10) lalu," terang Vidal Triza.
Tim tersebut, lanjut Vidal, secara langsung melihat kondisi pengerjaan By Pass jalur II di beberapa lokasi. Diantaranya tim tersebut yaitu, Eril Prima Putra, Rio Rizal, Sunandar Pramono, Arryl Djaelani, Alheri dan Abdul Mubin.
Tim Jaksa Pengacara Negara ini, menurut Vidal berada dibawah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Dan mereka ditunjuk menangani dan menyusun legal of By Pass jalur II.
"Jadi dari kunjungan tersebut, Tim Kejagung RI telah dapat memaparkan dan memiliki analisa awal. Kemudian, juga menyesuaikan apa yang kita informasikan dengan kondisi ril di beberapa lokasi di lapangan," terang Vidal.
Di samping itu, tambah Vidal, dalam kunjungan ini diharapkan Kejagung mengeluarkan rekomendasi atau legal opini kepada Kota Padang dalam menyelesaikan permasalahan By Pass jalur II.
"Semoga legal opini ini diterima Kota Padang dalam waktu dekat," tuturnya. (david)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »