BentengSumbar.com --- Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Padang, Rabu (25/11/2015). Kedatangan Sekjen DPR RI tersebut diterima dilangsung oleh Sekretaris DPRD Kota Padang H Ali Basar, SH dan pejabat teras Setwan DPRD Kota Padang lainnya, bertempat di lantai II Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang.
Pimpinan rombongan Sekjen DPR RI, Drs Helmizar yang juga Kepala Biro Persidangan DPR RI mengatakan, kunjungan kerja tersebut dalam rangka sharing informasi antara Sekjen DPR RI dengan Sekretariat DPRD Kota Padang. Beberapa masalah yang ingin diketahui dari lembaga DPRD Kota Padang adalah tentang tenaga ahli, pelayanan administrasi, dan alat kelengkapan dewan.
Menurut Helmizar, untuk penempatan tenaga ahli di Sekjen DPR RI memakai lima orang tenaga ahli ditambah satu orang sekretaris bagi masing-masing anggota dewan. Dalam artian, satu orang anggota DPR- RI memiliki lima orang tenaga ahli dan satu orang sekretaris.
Penempatan tenaga staf ahli tersebut memang sudah sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang kinerja anggota dewan pusat. Pasalnya jangkauan dari wilayah kerja mereka sangat luas, yakni di seluruh wilayah Indonesia. Disitulah peran tenaga ahli yang digunakan untuk melakukan survai, penelitian, mencari data serta informasi terkini yang bersangkutan dengan kinerja Dewan di DPR-RI.
Dikatakannya, tenaga ahli yang ditempatkan minimal berpendidikan S2. Mereka dikontrak selama lima tahun masa kerja dewan. Dan jika memang dari tenaga ahli yang digunakan tidak memenuhi tuntutan kerja, maka pihak pimpinan dewan sendiri berhak memecat dan mengantikan dengan yang baru.
"Tenaga ahli yang ada di DPR RI kebanyakan sudah tidak produktivitas lagi karena sudah memiliki jabatan baru di tempat lain. Namun, mereka tetap menerima tunjangan jabatan. Tentu kami ingin tahu, apakah persoalan semacam ini juga terjadi di DPRD Kota Padang ? Bagaimanakah penempatan tenaga ahli yang ada di DPRD Kota Padang, apakah sudah ada dan bagaimanakah regulasinya," ungkapnya.
Sekretaris DPRD Kota Padang Ali Basar mengatakan, persoalan tenaga ahli tersebut tidak terjadi diinstansi yang dipimpinnya karena tenaga ahli di DPRD Kota Padang tidak bersifat permanen. Penempatan dan penggunaan tenaga ahli hanya pada saat pembahasan-pembahasan penting, pembuatan naskah akademis saja. Hal ini dikarenakan untuk penempatan tenaga ahli di DPRD Kota Padang tidak terlalu dibutuhkan.
"Kita dalam hal ini mempertimbangkan agar bisa menghemat biaya APBD, karena anggaran kita tidak besar, berbeda dengan anggaran pusat. Jadi kita di DPRD Padang untuk tenaga staf hanya menggunakan pada saat tertentu saja, sehingga anggaran yang kita keluarkan tidak mubazir. Jika kita menerapkan sistem kontrak pada tenaga ahli, itu sama saja menghamburkan anggaran, sementara mereka hanya dipergunakan pada saat tertentu saja," ungkap Ali Basar.
Mengenai pelayanan administrasi, ulas Ali Basar, antara Sekjen DPR RI dan Setwan DPRD Kota Padang tidak ada perbedaan, karena sifatnya sama-sama melayani anggota dewan. Sedangkan mengenai alat kelengkapan dewan, di DPRD Kota Padang terdapat enam alat kelengkapan dewan, yaitu Pimpinan Dewan, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislatif (Baleg), Badan Kehormatan (BK), dan Komisi. (by)
Pimpinan rombongan Sekjen DPR RI, Drs Helmizar yang juga Kepala Biro Persidangan DPR RI mengatakan, kunjungan kerja tersebut dalam rangka sharing informasi antara Sekjen DPR RI dengan Sekretariat DPRD Kota Padang. Beberapa masalah yang ingin diketahui dari lembaga DPRD Kota Padang adalah tentang tenaga ahli, pelayanan administrasi, dan alat kelengkapan dewan.
Menurut Helmizar, untuk penempatan tenaga ahli di Sekjen DPR RI memakai lima orang tenaga ahli ditambah satu orang sekretaris bagi masing-masing anggota dewan. Dalam artian, satu orang anggota DPR- RI memiliki lima orang tenaga ahli dan satu orang sekretaris.
Penempatan tenaga staf ahli tersebut memang sudah sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang kinerja anggota dewan pusat. Pasalnya jangkauan dari wilayah kerja mereka sangat luas, yakni di seluruh wilayah Indonesia. Disitulah peran tenaga ahli yang digunakan untuk melakukan survai, penelitian, mencari data serta informasi terkini yang bersangkutan dengan kinerja Dewan di DPR-RI.
Dikatakannya, tenaga ahli yang ditempatkan minimal berpendidikan S2. Mereka dikontrak selama lima tahun masa kerja dewan. Dan jika memang dari tenaga ahli yang digunakan tidak memenuhi tuntutan kerja, maka pihak pimpinan dewan sendiri berhak memecat dan mengantikan dengan yang baru.
"Tenaga ahli yang ada di DPR RI kebanyakan sudah tidak produktivitas lagi karena sudah memiliki jabatan baru di tempat lain. Namun, mereka tetap menerima tunjangan jabatan. Tentu kami ingin tahu, apakah persoalan semacam ini juga terjadi di DPRD Kota Padang ? Bagaimanakah penempatan tenaga ahli yang ada di DPRD Kota Padang, apakah sudah ada dan bagaimanakah regulasinya," ungkapnya.
Sekretaris DPRD Kota Padang Ali Basar mengatakan, persoalan tenaga ahli tersebut tidak terjadi diinstansi yang dipimpinnya karena tenaga ahli di DPRD Kota Padang tidak bersifat permanen. Penempatan dan penggunaan tenaga ahli hanya pada saat pembahasan-pembahasan penting, pembuatan naskah akademis saja. Hal ini dikarenakan untuk penempatan tenaga ahli di DPRD Kota Padang tidak terlalu dibutuhkan.
"Kita dalam hal ini mempertimbangkan agar bisa menghemat biaya APBD, karena anggaran kita tidak besar, berbeda dengan anggaran pusat. Jadi kita di DPRD Padang untuk tenaga staf hanya menggunakan pada saat tertentu saja, sehingga anggaran yang kita keluarkan tidak mubazir. Jika kita menerapkan sistem kontrak pada tenaga ahli, itu sama saja menghamburkan anggaran, sementara mereka hanya dipergunakan pada saat tertentu saja," ungkap Ali Basar.
Mengenai pelayanan administrasi, ulas Ali Basar, antara Sekjen DPR RI dan Setwan DPRD Kota Padang tidak ada perbedaan, karena sifatnya sama-sama melayani anggota dewan. Sedangkan mengenai alat kelengkapan dewan, di DPRD Kota Padang terdapat enam alat kelengkapan dewan, yaitu Pimpinan Dewan, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislatif (Baleg), Badan Kehormatan (BK), dan Komisi. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »