BentengSumbar.com --- Rabu, 8 Desember 2015, KJRI Penang membantu menfasilitasi pemulangan 12 (dua belas) nelayan asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang tertangkap oleh Polis Marin Pulau Pinang Malaysia Pulau Pinang pada 24 Juli 2015. Ke-12 nelayan tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Pulau Pinang ke Kualanamu Medan menggunakan penerbangan Lion Air JT 133, tiba di Medan pada pukul 12.00 siang waktu setempat. Sebelumnya, para nelayan tersebut telah menjalani 4,5 (empat setengah ) bulan tahanan di Penjara Perlis dan Penjara Sungai Petani, Kedah.
Sejak mendapatkan informasi dari phak Polis Marin Malaysia, Satgas Citizen Service KJRI Penang terus melakukan pendampingan pada kasus tersebut. Persidangan dilaksanakan di Mahkamah Majistreet Balik Pulau, Pulau Pinang pada tanggal tanggal 6 Agustus 2015. Satgas Citizen Service KJRI Penang dipimpin oleh Konjen RI Penang hadir pada persidangan tersebut.
Pendakwa Raya/Jaksa Penuntut Umum membacakan tuduhan sesuai Seksyen 15 (1) (a) Akta Perikanan Malaysia yaitu menangkap ikan di perairan Malaysia tanpa ijin serta menunjukkan 15 alat bukti termasuk foto ikan hasil tangkapan sebanyak 300 kg dan titik koordinat saat nelayan ditangkap. Atas tuduhan tersebut ke-12 Nelayan telah mengaku bersalah. Guna mendapatkan keringanan hukuman, Jurubicara dari Pengadilan telah menyampaikan kepada Hakim beberapa keadaan para nelayan tersebut seperti ada anak / istri yang harus dinafkahi oleh nelayan yang tertangkap.
Berdasarkan Sekyen dakwaan yang digunakan, pelaku didenda paling banyak RM 1.000.000 bagi Nakhoda dan RM 100.000 bagi Awak kapal. Namun, Hakim telah memutuskan denda RM 10.000 bagi Nakhoda dan RM 8.000 bagi awak kapal. Apabila tidak dapat membayar denda, masing-masing nelayan tersebut akan dipenjara selama 6 bulan.
Pada 26 Agustus 2015, Satgas Citizen Service KJRI Penang telah melakukan kunjungan ke penjara untuk menjenguk ke-12 nelayan tersebut. Selanjutnya, tanggal 3 Desember 2015, Satgas KJRI Penang melakukan koordinasi dengan Pihak Imigrasi Negeri Kedah dan melakukan pembuatan dokumen perjalanan bagi 3 (tiga) nelayan yang ada di Penjara Sungai Petani, Kedah. Tanggal 4 Desember 2015, Satgas KJRI Penang mengunjungi Penjara Perlis bertemu dengan 9 (sembilan) nelayan serta melakukan pembuatan dokumen perjalanan (SPLP).
Pada tanggal 7 Desember 2015, ke-12 nelayan tersebut dipindahkan dari Penjara ke Depoh Imigresen Juru/Pusat Detensi Imigrasi menunggu pengurusan Check out Memo. Rabu, 8 Desember 2015, ke-12 nelayan tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Pulau Pinang ke Kualanamu Medan menggunakan penerbangan Lion Air JT 133, tiba di Medan pada pukul 12.00 siang waktu setempat. (rel)
Sejak mendapatkan informasi dari phak Polis Marin Malaysia, Satgas Citizen Service KJRI Penang terus melakukan pendampingan pada kasus tersebut. Persidangan dilaksanakan di Mahkamah Majistreet Balik Pulau, Pulau Pinang pada tanggal tanggal 6 Agustus 2015. Satgas Citizen Service KJRI Penang dipimpin oleh Konjen RI Penang hadir pada persidangan tersebut.
Pendakwa Raya/Jaksa Penuntut Umum membacakan tuduhan sesuai Seksyen 15 (1) (a) Akta Perikanan Malaysia yaitu menangkap ikan di perairan Malaysia tanpa ijin serta menunjukkan 15 alat bukti termasuk foto ikan hasil tangkapan sebanyak 300 kg dan titik koordinat saat nelayan ditangkap. Atas tuduhan tersebut ke-12 Nelayan telah mengaku bersalah. Guna mendapatkan keringanan hukuman, Jurubicara dari Pengadilan telah menyampaikan kepada Hakim beberapa keadaan para nelayan tersebut seperti ada anak / istri yang harus dinafkahi oleh nelayan yang tertangkap.
Berdasarkan Sekyen dakwaan yang digunakan, pelaku didenda paling banyak RM 1.000.000 bagi Nakhoda dan RM 100.000 bagi Awak kapal. Namun, Hakim telah memutuskan denda RM 10.000 bagi Nakhoda dan RM 8.000 bagi awak kapal. Apabila tidak dapat membayar denda, masing-masing nelayan tersebut akan dipenjara selama 6 bulan.
Pada 26 Agustus 2015, Satgas Citizen Service KJRI Penang telah melakukan kunjungan ke penjara untuk menjenguk ke-12 nelayan tersebut. Selanjutnya, tanggal 3 Desember 2015, Satgas KJRI Penang melakukan koordinasi dengan Pihak Imigrasi Negeri Kedah dan melakukan pembuatan dokumen perjalanan bagi 3 (tiga) nelayan yang ada di Penjara Sungai Petani, Kedah. Tanggal 4 Desember 2015, Satgas KJRI Penang mengunjungi Penjara Perlis bertemu dengan 9 (sembilan) nelayan serta melakukan pembuatan dokumen perjalanan (SPLP).
Pada tanggal 7 Desember 2015, ke-12 nelayan tersebut dipindahkan dari Penjara ke Depoh Imigresen Juru/Pusat Detensi Imigrasi menunggu pengurusan Check out Memo. Rabu, 8 Desember 2015, ke-12 nelayan tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Pulau Pinang ke Kualanamu Medan menggunakan penerbangan Lion Air JT 133, tiba di Medan pada pukul 12.00 siang waktu setempat. (rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »