![]() |
Proses pendataan pedagang LPC. |
BENTENGSUMBAR.COM, PADANG --- Mengantisipasi adanya pedagang di Lapau Panjang Cimpago (LPC) Pantai Padang yang menempati blok tidak sesuai tempatnya, sebanyak 68 lapak di LPC dilakukan data ulang oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Padang, Senin (28/12) sekira pukul 16.00 WIB.
Pendataan ulang yang seharusnya direncanakan pukul 15.30 molor karena alotnya diskusi antara Disbudpar dengan pedagang mengenai kekhawatiran mereka akan digusur oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang yang juga ikut terjun dalam pendataan tersebut.
"Tujuan pendataan ini adalah melakukan cek ulang terhadap pemilik dan pengelola di LPC yang berjumlah 68 unit bangunan," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Padang, Medi Iswandi.
Lanjut Medi, jika terbukti lapak-lapak di sepanjang LPC tidak sesuai pemilik dengan pengelolaannya serta disalahgunakan seperti disewakan, pihaknya akan menertibkan tempat tersebut.
"Jika ada yang tidak beres akan kita tertibkan, tempat tersebut akan ditertibkan jika disalahgunakan seperti disewakan," ungkapnya.
Dari pantauan petugas di lapangan, dari 68 warung yang dilakukan data ulang oleh Disbudpar, ditemukan salah satu warung yang tidak sesuai dengan pemiliknya, atas nama Febriyanti.
Selain itu, ditemukan juga salah satu kafe yang tidak memiliki izin dan pemiliknya tidak jelas. Petugas Satpol PP kemudian menertibkan barang-barang yang berada di salah satu blok tersebut.
"Selain itu, ditemukan juga salah satu kafe yang belum pernah ditempati yang bernama Eruda Kafe. Jika kafe tersebut tidak juga ditempati, maka akan dilakukan penyegelan," tegas Medi.
Ia mengapresiasi para pedagang di sepanjang LPC selama pihaknya melakukan pendataan ulang dengan tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
"Kesadaran masyarakat untuk menempati blok sesuai dengan tempat urutan kafe sangat dihargai, terbukti tidak ada sedikitpun perlawanan dari para pedagang di sepanjang LPC tersebut," tukasnya.
Selanjutnya dua petak kois nomor 3 dan 4 pada blok I juga di pasang garis polisi oleh Satpol PP dan Kepolisian Padang Barat. Hal ini dilakukan penyegelan sementara waktu agar pendataan siapa pemilik sebenarnya.
Medi juga meminta kepada pedagang agar hanya menempati kios yang di peruntukan untuk mereka, dan tidak melakukan pindah tempat. Apa lagi menyewakannya kepada orang lain. (Ch/Vn/At)
Pendataan ulang yang seharusnya direncanakan pukul 15.30 molor karena alotnya diskusi antara Disbudpar dengan pedagang mengenai kekhawatiran mereka akan digusur oleh petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang yang juga ikut terjun dalam pendataan tersebut.
"Tujuan pendataan ini adalah melakukan cek ulang terhadap pemilik dan pengelola di LPC yang berjumlah 68 unit bangunan," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Padang, Medi Iswandi.
Lanjut Medi, jika terbukti lapak-lapak di sepanjang LPC tidak sesuai pemilik dengan pengelolaannya serta disalahgunakan seperti disewakan, pihaknya akan menertibkan tempat tersebut.
"Jika ada yang tidak beres akan kita tertibkan, tempat tersebut akan ditertibkan jika disalahgunakan seperti disewakan," ungkapnya.
Dari pantauan petugas di lapangan, dari 68 warung yang dilakukan data ulang oleh Disbudpar, ditemukan salah satu warung yang tidak sesuai dengan pemiliknya, atas nama Febriyanti.
Selain itu, ditemukan juga salah satu kafe yang tidak memiliki izin dan pemiliknya tidak jelas. Petugas Satpol PP kemudian menertibkan barang-barang yang berada di salah satu blok tersebut.
"Selain itu, ditemukan juga salah satu kafe yang belum pernah ditempati yang bernama Eruda Kafe. Jika kafe tersebut tidak juga ditempati, maka akan dilakukan penyegelan," tegas Medi.
Ia mengapresiasi para pedagang di sepanjang LPC selama pihaknya melakukan pendataan ulang dengan tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
"Kesadaran masyarakat untuk menempati blok sesuai dengan tempat urutan kafe sangat dihargai, terbukti tidak ada sedikitpun perlawanan dari para pedagang di sepanjang LPC tersebut," tukasnya.
Selanjutnya dua petak kois nomor 3 dan 4 pada blok I juga di pasang garis polisi oleh Satpol PP dan Kepolisian Padang Barat. Hal ini dilakukan penyegelan sementara waktu agar pendataan siapa pemilik sebenarnya.
Medi juga meminta kepada pedagang agar hanya menempati kios yang di peruntukan untuk mereka, dan tidak melakukan pindah tempat. Apa lagi menyewakannya kepada orang lain. (Ch/Vn/At)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »