![]() |
Mursalim Nafis. |
BENTENGSUMBAR.COM, PADANG --- Walau banyak pihak mengkhawatirkan momen tahun baru dijadikan ajang maksiat bagi sebagian kalangan, namun Pemerintah Kota Padang tidak menyatakan penutupan hotel dan tempat hiburan pada perayaan malam tahun baru 2015 ini.
"Kenapa ditutup ? Itu kan tergantung individu masing-masing. Lagian, kita punya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi segala bentuk maksiat yang terjadi di kota ini," ungkap Mursalim Nafis, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdako Kota Padang, Selasa (29/12/2015).
Ia mengatakan, jika hotel dan tempat hiburan ditutup, maka orang akan malas datang ke Kota Padang. Walikota Padang pun, menurut Mursalim lagi, tidak pula mengeluarkan himbauan khusus terkait perayaan malam tahun baru tersebut. Himbauan hanya dibuat oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, bagi wisatawan yang mau berlibur di Kota Padang.
"Tidak ada himbaun khusus yang dikeluarkan walikota. Hanya kemaren Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang mengeluarkan himbuan bagi wisatawan yang berlibur di kota ini," tegasnya.
Namun, ungkap Mursalim, Pemerintah Kota Padang tetap mengingatkan pengelola hotel dan tempat hiburan agar mentaati aturan dan izin yang telah diberikan. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti perbuatan maksiat dan segala macam. Jika ada indikasi pelanggaran aturan dan izin, maka Pemko Padang dengan tegas akan mengambil tindakan.
Selain itu, Mursalim juga mengingatkan para pedagang di objek-objek wisata agar menjual barang dagangannya dengan harga yang wajar, tidak main "palak" yang menyebabkan pengunjung tidak nyaman. Demikian juga kepada juru parkir, jangan meminta sewa parkir melebihi ketentuan tarif karcis parkir sesuai peruntukan kendaraannya.
"Mengenai perbuatan maksiat, seperti yang saya katakan tadi, tergantung individu masing-masing. Kita hanya menghimbau, selama mereka berlibur di Kota Padang, tidak melakukan perbuatan maksiat, baik di tempat wisata, tempat hiburan dan hotel," ujarnya. (by)
"Kenapa ditutup ? Itu kan tergantung individu masing-masing. Lagian, kita punya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi segala bentuk maksiat yang terjadi di kota ini," ungkap Mursalim Nafis, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdako Kota Padang, Selasa (29/12/2015).
Ia mengatakan, jika hotel dan tempat hiburan ditutup, maka orang akan malas datang ke Kota Padang. Walikota Padang pun, menurut Mursalim lagi, tidak pula mengeluarkan himbauan khusus terkait perayaan malam tahun baru tersebut. Himbauan hanya dibuat oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, bagi wisatawan yang mau berlibur di Kota Padang.
"Tidak ada himbaun khusus yang dikeluarkan walikota. Hanya kemaren Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang mengeluarkan himbuan bagi wisatawan yang berlibur di kota ini," tegasnya.
Namun, ungkap Mursalim, Pemerintah Kota Padang tetap mengingatkan pengelola hotel dan tempat hiburan agar mentaati aturan dan izin yang telah diberikan. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti perbuatan maksiat dan segala macam. Jika ada indikasi pelanggaran aturan dan izin, maka Pemko Padang dengan tegas akan mengambil tindakan.
Selain itu, Mursalim juga mengingatkan para pedagang di objek-objek wisata agar menjual barang dagangannya dengan harga yang wajar, tidak main "palak" yang menyebabkan pengunjung tidak nyaman. Demikian juga kepada juru parkir, jangan meminta sewa parkir melebihi ketentuan tarif karcis parkir sesuai peruntukan kendaraannya.
"Mengenai perbuatan maksiat, seperti yang saya katakan tadi, tergantung individu masing-masing. Kita hanya menghimbau, selama mereka berlibur di Kota Padang, tidak melakukan perbuatan maksiat, baik di tempat wisata, tempat hiburan dan hotel," ujarnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »