Semua Perizinan Gratis, Kecuali Izin Gangguan

Semua Perizinan Gratis, Kecuali Izin Gangguan
Didi Aryadi. 
BENTENGSUMBAR.COM, PADANG --- Pemerintah Kota Padang memberikan kemudahan bagi investor untuk berinvestasi di Kota Padang. Salah satu kemudahan tersebut adalah menggratiskan segala bentuk berizinan, kecuali izin gangguan yang masih dipunggut retribusinya berdasarkan luas tempat usaha.

"Semua izin kita gratiskan, yaitu SIUP, TDP, dan UJK. Hanya izin gangguan yang tetap bayar, tetapi berlaku untuk selamanya, yakni selama usaha tersebut masih berjalan. Tujuan kita adalah untuk memberikan kemudahan bagi orang yang ingin memulai usahanya. Kita mencoba menerapkan aturan yang sudah dilaksanakan di negera-negara maju," ungkap Didi Aryadi, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BMP2T) Kota Padang, Senin (28/12/2015).

Ia mengatakan, semua perizinan tersebut digratiskan, tetapi ada masa berlakunya. Mengenai target yang harus dicapai, sebagaimana ditetapkan oleh Pemko Padang bersama DPRD Kota Padang, ia mengatakan, bahwa Pelayanan Perizinan Satu Pintu (PTSP) tidak boleh diberi target pendapatan.

"PTSP itu harus mengedepankan fungsi pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat, bukan mengejar target. Ini yang harus kita pahami, dan kami akan berusaha menjelaskan kepada anggota dewan biar ada kesepahaman. Kedepan, kita akan menggratiskan semua bentuk perizinan, termasuk izin gangguan," tegasnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »