Warga Minta DPRD Padang Siapkan Landasan Hukum Berantas LGBT

Warga Minta DPRD Padang Siapkan Landasan Hukum Berantas LGBT
Warga Minta DPRD Padang Siapkan Landasan Hukum Berantas LGBT. 
BentengSumbar.com --- Perang terhadap pelaku  Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Padang tak hanya dinyatakan oleh Pemerintah Kota dan DPRD Kota Padang. Namun mendapat dukungan dari segenap elemen warga kota.

Ketua LSM Lapor Sumbar Syafrizal Koto ketika diminta komentarnya oleh BentengSumbar.com, Selasa (23/2/2016), menegaskan, pemberantasan LGBT tidak bisa hanya melalui wacana atau pernyataan perang saja. Namun harus dilakukan dengan aksi nyata oleh Pemerintah Kota Padang.


"Untuk melakukan aksi nyata itu, tentu melalui perangkat yang ada, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Nah, dalam bekerja, Satpol PP perlu payung hukum sebagai landasan hukum dalam bekerja. Maka, kita mendesak DPRD Kota Padang untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) Anti LGBT ini," cakapnya.


Senada dengan itu, Rinaldi Nur, warga Kota Padang mengatakan, DPRD Kota Padang perlu membuat landasan hukum berupa produk hukum sebagai kekuatan bertindak bagi Pemko Padang untuk menyikat LGBT. Menurutnya, jika hukum adat yang dipakai, bukan wewenang Walikota.


"Sebelum Erisman mendesak Pemko Padang untuk menyikat habis LGBT di Kota Padang, apakah dia dan DPRD-nya sudah membuatkan landasan hukumnya berupa produk per Undang-Undangannya, sebagai kekuatan bertindak bagi Pemko Padang untuk menyikat kaum LGBT ini, atau apa sudah ada UU ini diberlakukan. Kalau tidak ada bagaimana cara menyikatnya.....?????? Cerdas dikitlah. Kalau hukum adat yang dipakai bukan wewenang pak Wali lho," tulisnya ketika mengomentari berita "Ketua DPRD Ini Desak Pemko Sikat Habis LGBT di Ranah Bingkuang" yang diposting oleh BentengSumbar.com, Senin (22/2/2016).


Namun, Rinaldi Nur tetap memberikan apresiasi positif kepada para tokoh Sumbar yang secara terang-terangan mau menyuarakan penolakan kepada kaum LGBT ini. Pertimbangannya, seorang walikota dalam menjalankan fungsinya harus berdasarkan produk UU ketatanegaraan. Kalaupun hukum adat diperlukan dan dirasakan perlu maka harus diadopsi dulu kedalam produk per Undang-Undangan, agar hukum adat ini bisa diberlakukan juga bagi komunitas lainnya diluar masyarakat adat yang ada, karena hukum adat untuk mengatur masyarakat adat itu sendiri.


"Kalau kita menginginkan Mahyeldi berada dibarisan paling depan untuk membasmi LGBT di Ranah Bingkuang ini, tentunya kita juga harus membantu beliau dalam mempersiapkan landasan hukumnya. Jangan hanya mendorong dan mendesak saja. Saat ada benturan dan kesulitan yang berkenaan dengan landasan hukum sikap pak wali ini malahan ada pihak-pihak tertentu yang balik membully, mencerca akan ketidak mampuan walikota untuk menyikat LGBT ini," cakapnya. (Silahkan Lihat Komentarnya di sini, klik)


Ketua DPRD Kota Padang H Erisman Chaniago ketika ditanya soal, perlu atau tidaknya landasan hukum yang jelas berupa Perda dalam pemberantasan LGBT ini mengatakan perlu. Namun, tentunya DPRD Kota Padang perlu masukan dan dorongan dari masyarakat agar produk Perda tentang LGBT ini dapat digodok oleh DPRD.


"Kalau itu keinginan masyarakat, kita bisa buat Perdanya. Kita ingin ada masukan dari masyarakat. Pembuatan Perda itu berdasarkan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, kita minta masyarakat, apakah perorangan atau LSM untuk memberikan masukan kepada DPRD," jelasnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »