BentengSumbar.com --- Terkait dengan pengelolaan anggaran sekolah, terutama pengelolaan anggaran BOS dan BOSDA di Kota Padang, Integritas sebagai salah satu lembaga yang fokus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di sektor pendidikan, beberapa waktu lalu melakukan upaya untuk meminta informasi dan data pengelolaan anggaran BOS dan BOSDA tahun 2013, 2014, 2015, dan 2016 di 12 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Padang. Diantaranya : SMP N 1 Padang, SMP N 2 Padang, SMP N 3 Padang, SMP N 4 Padang, SMP N 5 Padang, SMP N 7 Padang, SMP N 8 Padang, SMP N 10 Padang, SMPN 12 Padang, SMP N 25 Padang, SMP N 30 Padang, SMP N 31 Padang.
Menurut Koordinator Integritas Arief Paderi, sebagaimana relisnya diterima redaksi BentengSumbar.com, upaya permintaan informasi dan data ini bertujuan untuk menguji transparansi informasi pengelolaan anggaran BOS dan BOSDA, sekaligus menilai akuntabilitas pengelolaan anggaran. Integritas menilai, transparansi informasi adalah hal terpenting dalam pengelolaan anggaran. Dengan transparan dan membuka ruang akses kepada publik terhadap informasi, akan berdampak terhadap peningkatan akuntabilitas pengelolaan anggaran di sekolah.
Dari hasil uji akses informasi yang dilakukan oleh Integritas terhadap 12 sekolah tersebut, dengan mengikuti alur permintaan informasi dan data yang diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua sekolah menyatakan menolak permintaan informasi dan data yang diajukan Integritas.
Permintaan informasi dan data dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2016 ini, dilakukan Integritas bersama dengan Peserta Sekolah Integritas. Peneliti yang terdiri dari Ikhwan Syaputra Sigit, Neysa Khaira, Rabiatul Adawiyah, Ikhsan Yosarie, Antoni Putra, dan Yosua Hamonangan S, sama sekali tidak direspons positif oleh pihak sekolah ketika mengonfirmasi surat. Semua sekolah menyatakan menolak dengan alasan informasi dan data mengenai pengelolaan anggaran BOS dan BOSDA tidak dapat diberikan tanpa adanya izin dari Dinas Pendidikan Kota Padang. Pihak sekolah mewajibkan terlebih dulu Integritas mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Padang. Bahkan di SMP N 8 Kota Padang, surat yang disampaikan oleh Peneliti Integritas langsung ditolak dan dikembalikan, sehingga kemudian Peneliti Integritas mengirimkan surat tersebut melalui POS.
Tindakan pihak sekolah yang tidak bersedia untuk memberikan informasi dan data, Integritas menilai pertama, pihak sekolah tidak paham mengenai kewajiban untuk memberikan informasi publik sebagaimana yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, pihak sekolah sengaja tidak mau untuk transparan dan membuka informasi kepada publik. Jika alasannya adalah yang kedua, tentu patut diduga ada persoalan yang ingin disembunyikan oleh pihak sekolah terkait dengan pengelolaan anggaran BOS dan BOSDA. Tindakan pihak sekolah ini, tentu dapat menghambat upaya pemajuan pendidikan. Dengan dihambatnya akses terhadap informasi publik terhadap pengelolaan anggaran tersebut, maka akan menutup ruang bagi publik untuk menilai, mengkritik, dan memberikan saran kepada pihak sekolah dalam mengelola anggaran. Sehingga akuntabilitas pengelolaan anggaran tidak akan pernah terjadi.
Berdasarkan hal di atas, Integritas akan melakukan upaya keberatan kepada atasan pihak sekolah, dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Kota Padang, terhadap ditolaknya permintaan informasi dan data yang diajukan oleh Integritas. Jika keberatan tidak ditanggapi dan informasi dan data yang diminta tidak diberikan dalam waktu 30 hari, maka sesuai dengan mekanisme yang diatur odalan UU Keterbukaan Informasi Publik, Integritas akan melakukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Integritas juga akan melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, karena ke-12 sekolah tersebut, sebagai badan publik, tidak melakukan pelayanan publik secara baik.
Integritas mendesak Walikota Padang untuk melakukan perbaikan layanan publik di semua sekolah di Kota Padang, mulai dari SD, SMP, dan SMA di Kota Padang, terutama terkait pengelolaan informasi dan data. Pada prinsipnya, informasi publik harus disampaikan kepada publik di media informasi yang mudah diakses. Dari pencarian informasi yang dilakukan Integritas, hampir semua sekolah di Kota Padang memiliki media informasi website. Maka sebaiknya segala bentuk informasi publik tersebut disampaikan di media informasi tersebut. Sehingga ketika publik ingin melakukan akses terhadap informasi publik tidak lagi mengajukan permintaan informasi.
Terkait yang terjadi di 12 SMP N tersebut, bisa saja terjadi di sekolah-sekolah lainnya di Kota Padang. Setidaknya 12 sekolah tersebut dapat menjelaskan ternyata sekolah yang berada di wilayah yang mudah diakses dan beberapa sekolah merupakan sekolah terbaik, ternyata tidak menjamin bahwa sekolah tersebut transparan dalam pengelolaan informasi dan data. Apalagi, sekolah-sekolah yang berada di wilayah yang sulit diakses publik.
Hal ini juga diharapkan menjadi evaluasi untuk Walikota dan Bupati di Kabupaten dan Kota lainnya di Sumatera Barat. (rel)
Menurut Koordinator Integritas Arief Paderi, sebagaimana relisnya diterima redaksi BentengSumbar.com, upaya permintaan informasi dan data ini bertujuan untuk menguji transparansi informasi pengelolaan anggaran BOS dan BOSDA, sekaligus menilai akuntabilitas pengelolaan anggaran. Integritas menilai, transparansi informasi adalah hal terpenting dalam pengelolaan anggaran. Dengan transparan dan membuka ruang akses kepada publik terhadap informasi, akan berdampak terhadap peningkatan akuntabilitas pengelolaan anggaran di sekolah.
Dari hasil uji akses informasi yang dilakukan oleh Integritas terhadap 12 sekolah tersebut, dengan mengikuti alur permintaan informasi dan data yang diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, semua sekolah menyatakan menolak permintaan informasi dan data yang diajukan Integritas.
Permintaan informasi dan data dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2016 ini, dilakukan Integritas bersama dengan Peserta Sekolah Integritas. Peneliti yang terdiri dari Ikhwan Syaputra Sigit, Neysa Khaira, Rabiatul Adawiyah, Ikhsan Yosarie, Antoni Putra, dan Yosua Hamonangan S, sama sekali tidak direspons positif oleh pihak sekolah ketika mengonfirmasi surat. Semua sekolah menyatakan menolak dengan alasan informasi dan data mengenai pengelolaan anggaran BOS dan BOSDA tidak dapat diberikan tanpa adanya izin dari Dinas Pendidikan Kota Padang. Pihak sekolah mewajibkan terlebih dulu Integritas mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Padang. Bahkan di SMP N 8 Kota Padang, surat yang disampaikan oleh Peneliti Integritas langsung ditolak dan dikembalikan, sehingga kemudian Peneliti Integritas mengirimkan surat tersebut melalui POS.
Tindakan pihak sekolah yang tidak bersedia untuk memberikan informasi dan data, Integritas menilai pertama, pihak sekolah tidak paham mengenai kewajiban untuk memberikan informasi publik sebagaimana yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, pihak sekolah sengaja tidak mau untuk transparan dan membuka informasi kepada publik. Jika alasannya adalah yang kedua, tentu patut diduga ada persoalan yang ingin disembunyikan oleh pihak sekolah terkait dengan pengelolaan anggaran BOS dan BOSDA. Tindakan pihak sekolah ini, tentu dapat menghambat upaya pemajuan pendidikan. Dengan dihambatnya akses terhadap informasi publik terhadap pengelolaan anggaran tersebut, maka akan menutup ruang bagi publik untuk menilai, mengkritik, dan memberikan saran kepada pihak sekolah dalam mengelola anggaran. Sehingga akuntabilitas pengelolaan anggaran tidak akan pernah terjadi.
Berdasarkan hal di atas, Integritas akan melakukan upaya keberatan kepada atasan pihak sekolah, dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Kota Padang, terhadap ditolaknya permintaan informasi dan data yang diajukan oleh Integritas. Jika keberatan tidak ditanggapi dan informasi dan data yang diminta tidak diberikan dalam waktu 30 hari, maka sesuai dengan mekanisme yang diatur odalan UU Keterbukaan Informasi Publik, Integritas akan melakukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Daerah Provinsi Sumatera Barat.
Integritas juga akan melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat, karena ke-12 sekolah tersebut, sebagai badan publik, tidak melakukan pelayanan publik secara baik.
Integritas mendesak Walikota Padang untuk melakukan perbaikan layanan publik di semua sekolah di Kota Padang, mulai dari SD, SMP, dan SMA di Kota Padang, terutama terkait pengelolaan informasi dan data. Pada prinsipnya, informasi publik harus disampaikan kepada publik di media informasi yang mudah diakses. Dari pencarian informasi yang dilakukan Integritas, hampir semua sekolah di Kota Padang memiliki media informasi website. Maka sebaiknya segala bentuk informasi publik tersebut disampaikan di media informasi tersebut. Sehingga ketika publik ingin melakukan akses terhadap informasi publik tidak lagi mengajukan permintaan informasi.
Terkait yang terjadi di 12 SMP N tersebut, bisa saja terjadi di sekolah-sekolah lainnya di Kota Padang. Setidaknya 12 sekolah tersebut dapat menjelaskan ternyata sekolah yang berada di wilayah yang mudah diakses dan beberapa sekolah merupakan sekolah terbaik, ternyata tidak menjamin bahwa sekolah tersebut transparan dalam pengelolaan informasi dan data. Apalagi, sekolah-sekolah yang berada di wilayah yang sulit diakses publik.
Hal ini juga diharapkan menjadi evaluasi untuk Walikota dan Bupati di Kabupaten dan Kota lainnya di Sumatera Barat. (rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »